Tumbuhan dan Satwa Liar Yang Dilindungi Undang-Undang
Share
Klasifikasi perlindungan satwa liar hingga kini telah dikembangkan oleh beberapa pihak baik nasional maupun international. Untuk level internasional, daftar spesies dilindungi dikeluarkan oleh CITES dan IUCN. Di Indonesia, daftar spesies dilindungi telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, suatu jenis tumbuhan dan satwa wajib ditetapkan dalam golongan yang dilindungi apabila telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
- mempunyai populasi yang kecil;
- adanya penurunan yang tajam pada jumlah individu di alam;
- daerah penyebaran yang terbatas (endemik).
Tujuan dari pengawetan jenis itu sendiri, ialah :
- menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari bahaya kepunahan;
- menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa;
- memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem yang ada
Adapun jenis-jenis satwa yang dilindungi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 adalah pada menu Data dan Informasi atau KLIK DISINI.