Penyelundupan Trenggiling
Share
Surabaya, bbksdajatim.org – Polisi Kehutanan (polhut) Resort Konservasi Wilayah Bandara Juanda berhasil menggagalkan pengiriman (ekspor) trenggiling (Manis javanica) sebanyak 288 ekor dalam keadaan mati, dan 5 buah paruh kangkareng (Bucerotidae sp) yang rencananya akan dikirimkan ke Hongkong.
Penggagalan penyelundupan berhasil dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur atas kerjasama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Surabaya I, dimana yang tercantum didalam dokumen pengiriman hanya tertulis berupa belut hidup (live eel), dan setelah dilakukan pengecekan terdapat trenggiling dan paruh kangkareng.
Kegiatan penyelundupan tersebut telah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan sampai saat ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jawa Timur masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik barang dan saksi-saksi. (eong)