Type to search

Berita

Penyelundupan Kolibri Digagalkan Di Juanda

Share

penyelundupan kolibri

Polisi Kehutanan Resort Konservasi Wilayah (RKW) Bandara Juanda berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 350 ekor Burung Kolibri (Nectarinia sperata) di Cargo Bandara Juanda Surabaya, 6 Juni 2016 malam.

Bersama barang bukti tersebut juga diamankan seorang laki-laki yang membawanya dari Bandara Udara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang. AL, yang merupakan warga Waringin Kedurus – Wonokromo – Surabaya, telah beberapa kali mengangkut satwa liar yang sama dengan modus operandi yang sama.

Menurut Mamat Ruhimat, Kepala RKW Bandara Juanda, bahwa pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengambilan tumbuhan dan satwa liar tersebut di daerah Cargo Bandara Juanda.

“Pelaku telah melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a dan c, Undang – Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa”, imbuh Mamat.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahkan kepada pihak Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, untuk di proses lebih lanjut. (Agus Irwanto)

Leave a Comment