Type to search

Berita

Lagi, Jaringan Penjual Satwa Online Digulung

Share

Tak kurang 55 Ekor berbagai satwa liar yang dilindungi Undang-Undang berhasil dibekuk di Surabaya pada 26 Maret 2018 yang lalu. Hal ini terungkap saat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan Press Release bersama Balai Besar KSDA Jawa Timur. Press release tersebut digelar di Ruang Bidang Humas POLDA Jatim, 6 April 2018.

Menurut Direskrimsus Kombes. Agus Santosa, pelaku penjualan satwa liar yang dilindungi telah 3 tahun melakukan kegiatannya melalui media sosial. Selama ini para pelaku menggunakan jasa kapal-kapal dagang untuk mengangkut satwa-satwa tersebut tujuan Thailand.

“Masih perlu didalami lagi terkait jaringannya, karena seluruh satwa yang menjadi barang bukti berasal dari Indonesia Bagian Timur,” tambah Agus.

Sementara itu Kepala BBKSDA Jatim, Dr. Nandang Prihadi, S.Hut. M.Sc., sangat bersyukur atas kolaborasi yang baik antara BBKSDA Jatim dan jajaran Kepolisian selama ini. Dimana selain di Surabaya juga diungkap kasus sejenis di Probolinggo dan Bangkalan.

“Semoga pelaku dapat dihukum dengan berat dan status satwa ke depan dapat lebih jelas. Apa akan kita kembalikan ke Papua atau ke Lembaga Konservasi,” Ujar pria berkacamata ini.

Adapun satwa liar yang berhasil diselamatkan terdiri dari Kakatua Seram, Kakatua jambul Kuning, Kakatua Alba, Nuri Kepala Hitam, Kasturi Raja, Cendrawasih, dan Cendrawasih Lesser. (Agus Irwanto)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment