Type to search

Berita

BBKSDA Jatim Satukan Kesepahaman Dengan Penyegaran Fungsional

Share

Sebanyak 50 Pejabat Fungsional Tertentu lingkup Balai Besar KSDA Jawa Timur mengikuti kegiatan penyegaran yang di gelar pada 30 – 31 Juli 2019 di Hotel Sofia – Sidoarjo. Para pejabat fungsional tersebut terdiri atas Pengendali Ekosistem Hutan, Penyuluh Kehutanan, dan Polisi Kehutanan.

Selama 2 hari para peserta mendapat beberapa materi teknis yang digunakan dalam mengerjakan tupoksi sehari-hari. Beberapa materi tersebut antara lain Pemenuhan Kewajiban Penangkar, Stuudbook dan Logbook, BAP Kelahiran dan BA Kematian, serta Identifikasi Kebutuhan Tagging Lembaga Konservasi dan Penangkar. Juga Pelestarian Burung Hantu, Pengukuran dan Pengujian Kayu yang masuk dalam Appendiks II Cites, serta Tehnik Pengisian Data pada e-Data Collection.

Beberapa pemateri sengaja didatangkan dari luar instansi BBKSDA Jatim seperti Administratur KPH Parengan, Koordinator The OWL World of Indonesia, dan Balai Pengelolaan Hutan Produksi Wilayah VII Denpasar. Sedangkan pemateri lainnya berasal dari rekan-rekan Pengendali Ekosistem Hutan BBKSDA Jatim.

Dalam sambutannya, Dr. Nandang Prihadi, S. Hut., M.Sc., Kepala BBKSDA Jatim mengharapkan agar setelah mengikuti penyegaran para peserta memiliki kesepamahaman yang sama mengenai studbook, logbook, tagging, beserta penerapan di lapangan.

“Jadi nanti mengerti cara mengisinya, taggingnya seperti apa, dan pelaksanaannya juga bagaimana,” tambah Nandang.

Pada beberapa materi yang bersifat teknis dilaksanakan dalam 2 kelas terpisah dan peserta dibagi kedalam kelas-kelas tersebut. Tujuannya selain agar peserta lebih fokus, juga agar peserta dapat lebih berinteraksi dengan peserta dari bidang dan seksi lain. Selain itu, setiap materi teknis dilakukan pre test dan post test, dan bagi 10 peserta dengan nilai tertinggi menerima doorprize dari panitia pelaksana.

Terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar, panitia memberikan materi pengujian kayu. Meski nantinya tidak mendapatkan sertifikat kompetensi, namun harapannya peserta dapat mengetahui dasar pengujian kayu.

Menurut Nandang, ada kesepakatan antara BBKSDA Jatim bersama BKSDA Yogyakarta dan BKSDA Jawa Tengah, yang akan mengusulkan ke Balai Diklat untuk melakukan Diklat Uji Kayu di Balai Diklat. Sehingga BKSDA memiliki kompetensi untuk menguji kayu.

“Sehingga tak ada lagi alasan lagi, kita tidak memiliki kompetensi pada pengujian kayu,” tutup Nandang.

Penulis dan Foto : Agus Irwanto

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment