BBKSDA Jatim Jebak Oknum PNS Penjual Janin Kijang
Share
Seorang oknum PNS guru SD di Jegu Blitar menawarkan janin Kijang di beberapa grup jual beli online. Petugas Balai Besar KSDA Jatim segera berkoordinasi dengan Polres Blitar menyusun rencana penangkapan.
Untuk memancing pelaku, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I sendir yang berpura pura sebagai pembeli. Skenario disusun sewajar mungkin dengan proses menawar harga hingga pelaku setuju diajak Cash On Delivery.
Minggu 1 Juli 2018 pukul 20.00 WIB, tim yang terdiri dari petugas SKW 1, RKW 02, Polres Blitar dan Profauna datang namun mengambil tempat agak jauh dari lokasi yang disepakati. Seorang diri kepala SKW I menemui pelaku, dan saat dipastikan pelaku membawa barang bukti, tim lain segera menyusul.
Bersama pelaku diamankan janin diduga Kijang sebanyak 2 ekor, sebilah senjata tajam dan sebuah sepeda motor. Pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka, dan didapati seekor janin Kijang dan bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat asal Madura.
Perbuatan tersangka AREP (31 tahun) melanggar pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100.000.000.
Untuk identifikasi lebih lanjut, janin Kijang tersebut dibawa ke bagian Zoologi Universitas Brawijaya. (Siti Nurlaili, PEH Pada Seksi Konservasi Wilayah I Kediri)