Warga Golan Serahkan Buaya Muara ke BBKSDA Jatim
Share
Kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun menerima penyerahan seekor satwa liar yang dilindungi Undang-undang jenis Buaya Muara (Crocodylus porosus) dari masyarakat, 2 Mei 2024. Buaya yang memiliki panjang tubuh kurang lebih 60 cm tersebut ditemukan oleh Agus Musali, warga desa Golan, Kecamatan Sawahan, Kab. Madiun, di Sungai Kanal dusun Gegersapi, saat yang bersangkutan mencari ikan.
Setelah menangkap satwa dilindungi tersebut, kemudian ia berusaha mencari tahu perihal satwa tersebut. Sempat menghubungi Lembaga Pelestari Satwa “Jaga Satwa Indonesia” (JSI), dan diarahkan untuk melaporkan dan menyerahkan satwa dimaksud ke kantor Bidang KSDA Wilayah I Madiun. Saat ini Buaya Muara tersebut diamankan di Kantor Bidang untuk selanjutnya akan dievakuasi ke kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) di Sidoarjo.
Lokasi penemuan sendiri berada di Desa Bibrik, Kec. Jiwan, Kab. Madiun, bukan habitat alami Buaya Muara. Dari keterangan warga sekitar, mereka belum pernah menjumpai atau mendengar adanya buaya di tempat tersebut sebelumnya. Disamping itu, sungai ini merupakan sungai buatan / kanal untuk irigasi pertanian. (ak)