Type to search

Berita

Membawa Satwa Liar Tanpa Dokumen, Dua Warga Surabaya Ditangkap Di Bandara Juanda

Share

Dua orang warga Surabaya tertangkap membawa puluhan kilogram Kalajengking kering bernilai ratusan juta rupiah, saat hendak terbang menuju Hongkong via Singapura. Hal itu terungkap saat Pers Conference Penggagalan Penyelundupan Satwa Liar Kalajengking di Bandara internasional Juanda, 11 Januari 2025 yang lalu.

Modus yang dipakai pelaku menyaru sebagai penumpang biasa dengan membawa 2 koper dan 2 kardus besar di Terminal 2 Penumpang, Bandara Internasional Juanda, Sedati – Sidoarjo. Kedua pelaku yang berinisial SS dan DSS tidak bisa mengelak saat koper dibuka ternyata berisi Kalajengking (Lychas mucronatus) tanpa membawa dokumen yang sah. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Hongkong transit di Singapura menggunakan pesawat SQ 923. Karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah maka barang beserta pelaku diamankan oleh AVSEC dan SATGASPAM Bandara Juanda.

Setelah dilakukan pengecekan berat barang bukti tersebut sebesar 54 kg atau setara dengan 400 juta rupiah. Baik pelaku dan barang bukti setelah Pers Conference diserahkan kepada pihak BKHIT Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dalam Pers Conference tersebut turut hadir SM. Avsec Bandara Internasional Juanda, Badan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, dan Balai Besar KSDA Jawa Timur. (ak)

Tags:

You Might also Like