Type to search

Berita

Belasan Jalak Putih dan Elang Jawa Diamankan di Kandang Karantina BBKSDA Jatim

Share

Balai Besar KSDA Jawa Timur kembali menerima puluhan burung dari berbagai jenis dari Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya pada Rabu, 14 Februari 2018 kemarin. Adapun burung yang dititipkan berupa seekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), dua ekor Bayan (Eclectus roratus), dan 19 ekor Jalak Putih (Sturnus melanopterus).

Menurut Muljoto selaku penyidik pembantu dari Unit Pidter Satreskrim Polrestabes Surabaya, keseluruhan burung tersebut merupakan hasil kegiatan operasi yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Surabaya pada 8 Februari yang lalu. Bersama barang bukti turut ditangkap juga seorang tersangka pelaku penjualan.

“Saat ini pihak penyidik masih mendalami kasus ini. Hal ini melihat temuan yang cukup menarik yakni pada setiap burung Jalak Putih dijumpai ring atau cincin,” ujar pria berpangkat aiptu tersebut.

Burung-burung tersebut merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar.

Tiga Ekor Elang Jawa
Sementara itu pada Kamis 15 Pebruari 2018, Kepala Laboratorium Biologi Fakultas MIPA Universitas Negeri Malang, Agung Witjoro, S.Pd., M.Kes, menyerahkan 3 ekor Elang Jawa (Nisaetus bartelsi). Penyerahan tersebut dilakukan di lingkungan laboratorium dan disaksikan oleh Drs. H. IMAM KHOTIB,M.AP selaku Kepala bagian Tata Usaha serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo, Mamat Ruhimat, SH.

Selama dua tahun ini, elang-elang tersebut digunakan untuk penelitian bagi mahasiswa Jurusan Biologi, Fakultas MIPA, Universitas Negeri Malang. Harapannya ketiga elang Jawa tersebut dapat segera dilepasliarkan di habitatnya. (Agus Irwanto, Staf SP3)

Tags:

Leave a Comment