Type to search

Berita

BBKSDA Jatim Gulung Sindikat Penjualan Satwa Online

Share

tangkap lutung prob

Satuan Polisi Kehutanan (Polhut), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar KSDA Jatim (BBKSDA Jatim) bersama Satreskrim Polres Probolinggo dan LSM COP berhasil membongkar perdagangan satwa secara online via Facebook dan BBM, 21 Oktober 2015.

Operasi gabungan tersebut berhasil mengamankan pelaku yang merupakan warga Dusun Pasar, Desa Petunjungan, Kec. Paiton, Kab. Probolinggo. Adapun Barang bukti berupa 5 ekor Lutung Jawa (Trachyphitecus auratus) dan HP milik pelaku. Dari pengakuan pelaku, ia telah 5 bulan ini melakukan perdagangan satwa liar via online dengan akun Hataf Nisay dan menawarkan ke Group Facebook dan BBM.

Satwa yang pernah dijual adalah Trenggiling, Walang Kopo, Kucing Hutan, Lutung Jawa dan Musang. Pembelinya berasal dari Probolinggo, Surabaya, dan Jakarta, dengan dikirim melalui bis antar kota dan kereta api. Adapun
pembayaran dilakukan dengan cara transfer via Bank .

Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh PPNS BBKSDA Jatim dan Tersangka ditahan di rumah tahanan negara Mapolres Probolinggo. Pelaku melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a, dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 500jt rupiah sesuai pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan E.

Dheny Mardiono, Polisi Kehutanan pada Bidang KSDA Wilayah III Jember

Leave a Comment