Berita

Ujian Naluri Satwa Liar Hasil Penyerahan di Madiun

Madiun – Dua ekor Elang Tikus (Elanus caeruleus) dilepasliarkan ke kawasan hutan Perhutani di RPH Kresek, BKPH Brumbun, KPH Madiun, Senin, 13 April 2026. Pelepasliaran ini menjadi bagian dari kegiatan Matawali Bidang KSDA Wilayah I Madiun bersama RKW 04 SKW II.

Satwa tersebut sebelumnya berada di kandang transit Balai Besar KSDA Jawa Timur, hasil penyerahan masyarakat melalui Jaga Satwa Indonesia (JSI) Madiun. Selain elang, tim juga mengevakuasi tiga ekor Biawak Air Tawar (Varanus salvator) dan satu ekor Serak Jawa (Tyto alba).

Dari hasil penilaian cepat, dua elang tikus dan dua biawak dinilai masih memiliki perilaku liar, ditandai respons agresif dan kemampuan bertahan yang memadai. Keduanya dilepasliarkan bersama satu ekor Ular Cincin Emas (Boiga dendrophila), yang merupakan hasil penanganan sebelumnya.

Namun tidak semua satwa siap kembali ke habitatnya. Serak jawa masih menunjukkan ketergantungan dan belum mampu beradaptasi secara mandiri. Satwa ini sementara ditempatkan di kandang transit Bidang KSDA Wilayah I Madiun untuk rehabilitasi lanjutan.

Kegiatan ini menegaskan bahwa pelepasliaran bukan sekadar prosedur administratif. Ada tahapan krusial, penyelamatan, perawatan, hingga evaluasi perilaku. Satwa yang kehilangan naluri liar berisiko gagal bertahan di alam.

Fenomena penyerahan satwa ke lembaga konservasi juga mengindikasikan masih tingginya praktik pemeliharaan satwa liar oleh masyarakat. Dalam banyak kasus, satwa dipelihara tanpa pemahaman memadai, hingga akhirnya tidak mampu kembali hidup liar.

Balai Besar KSDA Jawa Timur menekankan pentingnya edukasi publik. Memelihara satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak siklus alami ekosistem.

Pelepasliaran di Madiun ini menjadi pengingat bahwa mengembalikan satwa ke alam bukan akhir proses, melainkan ujian apakah alam masih bisa menerima mereka kembali.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun