Subscribe or follow us on:

Pelaku kebakaran hutan secara sengaja dan tertangkap tangan, akan diproses dengan peraturan yang ada denganhukum pidana, demikian disampaikan Ir. Suyatno Sukandar, M.Sc., Kepala Ba

News

News (1)

Pelaku Pembakaran Akan Diproses Secara Pidana

Written by Friday, 04 September 2015 15:58
Published in News
Pelaku kebakaran hutan secara sengaja dan tertangkap tangan, akan diproses dengan peraturan yang ada denganhukum pidana, demikian disampaikan Ir. Suyatno Sukandar, M.Sc., Kepala Balai Besar KSDA Jatim, di hadapan awak pers usai pelaksanaan apel siaga, 2 September 2015.

Category Menu

Most popular

Pembersihan Sampah di Manggis

Penutupan Cagar Alam (CA) Manggis Gadungan pada September 2014 ternyata tidak me

Read more
Pertemuan Sub-Regional ke-17 MSC, Pengendalian Polusi Asap Lintas Batas ASEAN

Pengendalian Polusi Asap Lintas Batas ASEAN telah menjadi isu hangat di lingkup

Read more
Pemetaan Sumber Daya Alam Pulau Kecil

  Badan Informasi Geospasial (BIG) atau yang dahulu lebih dikenal dengan B

Read more
Tujuh Fakta Rekor Iklim Global yang Terjadi

Dalam satu paket laporan tahunan yang berjudul State of the Climate in 2014 yang

Read more
Identifikasi Kebutuhan Diklat

Senin, 27 Juli 2015 bertempat di aula kantor BBKSDA Jawa Timur, tim dari Pusdikl

Read more