Category: database
Published on 30 July 2012 Hits: 2763
Print

 

BBKSDA JAWA TIMUR

SOP

Kode Dok

:

SOP-SP2.01.05

Terbit/Tgl

:

01/ 09-09-2009

PENERBITAN SURAT IZIN ANGKUT TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DALAM NEGERI (SATS-DN)

Revisi/Tgl

:

00/ -

Halaman

:

1 dari 4

 

 

1.

Dasar Pelaksanaan                                                                                                   

 

 

 

1.1

Pasal 56, Pasal 57, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 68, Pasal 69, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 447/Kpts-II/2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar

 

 

2.

Tujuan Kegiatan

 

 

 

 

 

Sebagai dokumen angkut spesimen tumbuhan dan satwa liar baik dalam keadaan hidup maupun mati

 

2.1

Non Komersial

 

 

2.1.1

Pengkajian, penelitian dan pengembangan dengan manfaatkan tumbuhan dan satwa liar sebagai obyek penelitian, temasuk material koleksi herbarium atau museum;

 

 

2.1.2

Pemeliharaan untuk kesenangan, termsuk membawa spesimen barang bawaan pribadi (household effects), jarah buru (hunting trophy) dan cinderamata (souvenir);

 

 

2.1.3

Tukar menukar antar lembaga konservasi;

 

 

2.1.4

Mengedarkan spesimen dengan tujuan pengembangbiakan.

 

 

Spesimen yang diedarkan dari jenis-jenis dilindungi maupun tidak dilindungi, kecuali untuk tujuan pemeliharaan untuk kesenangan, hanya jenis yang tidak dilindungi atau dilindungi hasil penangkaran

 

2.2

Komersial

 

 

Bertujuan memperoleh keuntungan ekonomis, baik dalam bentuk uang (cash) maupun barang (kind) dan dimaksudkan bagi kepentingan dijual kembali, tukar menukar, penyediaan jasa atau bentuk lain dalam pemanfaatan atau keuntungan ekonomis di dalam negeri

 

 

2.2.1

Perdagangan

 

 

2.2.2

Peragaan komersial

 

 

2.2.3

Budidaya tanaman obat

 

 

3.

Ruang Lingkup

 

 

 

 

 

Izin dapat diberikan kepada :

 

 

 

3.1

Non Komersial

 

 

3.1.1

Perorangan

 

 

3.1.2

Lembaga Konservasi

 

 

3.1.3

Lembaga Penelitian

 

 

3.1.4

Perguruan Tinggi

 

 

3.1.5

Lembaga Swadaya Masyarakat (organisasi non pemerintah) yang bergerak di bidang konservasi kenekaragaman hayati

 

 

3.2

Komersial

 

 

3.2.1

Perusahaan Perorangan

 

 

3.2.2

Koperasi

 

 

3.2.3

Badan Usaha Milik Negara

 

 

3.2.4

Badan Usaha Milik Daerah

 

 

3.2.5

Badan Usaha Milik Swasta

4.

Kelengkapan Proses

 

 

 

4.1

Surat Permohonan

 

 

4.2

Dokumen legalitas asal usul spesimen (Ijin tangkap/SK Penangkaran/ SATS-DN/SATS-LN,dll)

 

 

4.3

BAP pemijahan/ penetasan/ kelahiran/ pemanenan/BAP Stok

 

 

4.4

Laporan bulanan/ triwulan

 

 

4.5

BAP pemasangan tanda / surat pernyataan/ Sertifikat

 

 

4.6

Berita Acara Pemeriksaan Teknis

 

 

4.7

Rekomendasi Kepala Bidang KSDA Wilayah

 

 

4.8

Rekomendasi Kepala Bidang KSDA Wilayah

 

 

 

 

SATS-DN dapat diterbitkan setelah dapat dibuktikan atau ditunjukkan :

 

 

 

4.1

Izin pengedar Dalam Negeri Tumbuhan dan Satwa Liar

 

4.1

Izin Terkait dengan legalitas asal usul spesimen

 

 

Berupa izin mengambil/menangkap atau SATS-DN dari wilayah lain/ BA Tanam/BA Panen

 

4.1

Laporan Mutasi Stock Tumbuhan dan Satwa Liar

 

 

5.

Unit Kerja / Petugas Terkait

 

 

 

5.1

Kepala Balai Besar KSDA

 

 

5.2

Kepala Bidang Teknis KSDA

 

 

5.3

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

5.4

Sub Bagian Umum

 

 

5.5

Staf Teknis Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

 

6.

Tahapan Kerja

 

 

 

6.1

Surat pemohonan oleh pemohon dengan memuat persyaratan sebagaimana tercantum pada nomor 4.

 

6.2

Permohonan diajukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.3

Staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menerima pemohonan dan membuat dokumen serah terima dokumen permohonan serta melaksanakan check list dokumen permohonan.

 

 

6.3.1

Apabila tidak lengkap, Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan membuat surat pemberitahuan kekurangan Kelengkapan dokumen, ditandatangani Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan dan dikirimkan oleh Sub Bag Umum Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

6.3.2

Apabila lengkap dilanjutkan ke tahap berikutnya

 

6.4

Staf subbag umum mengagenda permohonan dan memberikan lembar penerus berupa lembar disposisi internal untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan pelayanan

 

6.5

Kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan telaahan dan memberikan arahan sesuai acuan normatif dan langkah penyelesaiaannya yang dicantumkan dalam lembar disposisi

 

6.6

6.6.1

Berdasarkan disposisi dari kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan,   staf seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan pengkajian permohonan sesuai dengan aspek teknis dan administrasi.

 

 

6.6.2

Berdasarkan hasil kajian, staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menyusun draft Surat Keputusan/ Surat Izin / Surat Penolakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

 

6.7

Kepala Seksi pemanfaatan dan pelayanan, memeriksa Kajian dan draft Surat Keputusan/ Surat Izin / Surat Penolakan terkait terkait acuan normatif.

 

 

6.7.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.7.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat Keputusan/ Surat Izin/ Surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Teknis

 

6.8

Kepala Bidang Teknis KSDA, memeriksa Kajian dan konsep Surat Keputusan/ Surat Izin/ Surat Penolakan terkait dengan Penulisan dan penggunaan bahasa

 

 

6.8.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.8.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Bidang Teknis menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep surat keputusan/surat izin/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.9

Kepala Balai Besar melaksanakan pencermatan terhadap kajian teknis dan konsep surat keputusan/ surat izin/ surat penolakan

 

 

6.9.1

Apabila ada saran atau perbaikan, dikembalikan kepada Bidang Teknis KSDA

 

 

 

6.9.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Balai Besar KSDA menandatangani Surat keputusan/ surat izin/ surat penolakan

 

6.10

Staf subbag umum memberikan nomor dan tanggal surat keputusan/ surat izin/ surat penolakan dan menyerahkan dokumen surat izin kepada pemohon serta pengarsipan

 

 

 

 

7.

Waktu Penyelesaian Proses

 

 

 

7.1

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

7.2

Tata Waktu Pelaksanaan

 

Tahap

Urutan Kegiatan

Waktu Penyelesaian

 

1

6.1 -6.4

1 hari

 

2

6.5 – 6.9

4 hari

 

3

6.10

2 hari

 

Total

 

7 hari

 

 

8.

Masa Berlaku Izin

 

 

 

8.1

Masa berlaku SATS-DN diberikan untuk jangka waktu maksimum 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkan