Masuk Kawasan Konservasi Butuh SIMAKSI

Share

 

Untuk memasuki sebuah kawasan konservasi, baik itu berupa kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru, dibutuhkan surat izin masuk kawasan konservasi atau Simaksi. Surat izin ini diberikan oleh pejabat berwenang kepada pemohon untuk berbagai kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih untuk suatu tujuan tertentu dalam rangka memperoleh data dan informasi tentang keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.

Adapun kegiatan yang dimaksud dapat berupa penelitian, pengembangan Ilmu pengetahuan, pendidikan, pembuatan film, ekspedisi, dan jurnalistik.

Adapun tata cara pengajuan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-Set/2011. Pengajuan SIMAKSI dapat dibawa langsung ke Kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur, atau dikirim melalui email bbksdajatim@yahoo.co.id

Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus SIMAKSI dapat diunduh pada tautan berikut ini.

Tata cara masuk kawasan konservasi