Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi

Share

Berikut tata cara pengajuan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor: P.7/IV-Set/2011. 

Download Tatacara Pengajuan SIMAKSI