Berita

BBKSDA Jatim Pastikan Kesiapan Penangkaran Merak Hijau dan Rusa Tutul di Tuban

Tuban – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur memastikan kesiapan teknis rencana penangkaran Merak Hijau (Pavo muticus) generasi kedua (F2) dan Rusa Tutul (Axis axis) di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kepastian ini diperoleh setelah tim Seksi KSDA Wilayah II bersama Resort Konservasi Wilayah (RKW) 03 Bojonegoro melakukan pemeriksaan lapangan pada Selasa, 14 April 2026.

Pemeriksaan dilakukan di lokasi yang berada di Jalan PLTU Tanjung Awar-awar, RT 004 RW 004. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan berita acara pemeriksaan teknis penangkaran yang diajukan oleh Bayu Dwi Handoko, perwakilan bagian SDM Umum dan CSR.

Sebelum pemeriksaan lapangan, tim melakukan koordinasi dengan pemohon yang didampingi oleh unsur manajemen, termasuk asisten manajer SDM umum dan CSR serta asisten manajer lingkungan. Koordinasi ini bertujuan memastikan kesesuaian antara dokumen pengajuan dan kondisi riil di lapangan.

Tim kemudian melakukan pemeriksaan teknis terhadap dua lokasi kandang yang disiapkan untuk kegiatan penangkaran. Aspek yang ditinjau meliputi kondisi fisik kandang, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, serta kesesuaian pengelolaan satwa dengan proposal yang diajukan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa seluruh komponen teknis telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan. Fasilitas kandang dinilai memenuhi standar kelayakan untuk mendukung penangkaran, baik untuk satwa dilindungi maupun tidak dilindungi. Dengan hasil tersebut, tim menyatakan lokasi penangkaran layak untuk ditindaklanjuti ke tahap penyusunan dokumen berita acara pemeriksaan (BAP).

Penangkaran Merak Hijau generasi kedua (F2) menjadi bagian penting dalam upaya konservasi ex-situ, khususnya untuk menjaga keberlanjutan populasi satwa dilindungi di tengah tekanan terhadap habitat alaminya. Sementara itu, penangkaran Rusa Tutul diharapkan dapat mendukung pengelolaan satwa secara berkelanjutan sekaligus memberikan nilai edukasi dan ekonomi yang terukur.

BBKSDA Jawa Timur menegaskan bahwa setiap proses penangkaran harus memenuhi prinsip kehati-hatian, menjaga kesejahteraan satwa, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Dengan selesainya tahapan pemeriksaan teknis ini, proses perizinan penangkaran selanjutnya akan mengacu pada hasil verifikasi administratif dan penerbitan dokumen resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun