Resort Bandara Juanda Amankan Buaya
Share
Sebanyak 83 lembar kulit buaya diamankan pihak Resort Konservasi Wilayah (RKW) Bandara Juanda di areal gudang cargo sekitar pukul 12 siang, 23 Oktober 2014. Kulit-kulit buaya tersebut diangkut dari Timika – Papua dengan menggunakan pesawat terbang Sriwijaya Air tujuan Surabaya.
Awalnya anggota Polisi Kehutanan RKW. Bandara Juanda mencurigai adanya kardus besar bertuliskan kulit buaya di gudang cargo. “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak cargo dan bersepakat untuk menunggu pengambil barang” jelas Mamat Ruhimat, Kepala RKW. “Dan akhirnya sekitar pukul 8 malam ada seseorang yang datang untuk mengambilnya, selanjutnya yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan ke Kantor Balai untuk dilakukan penyelidikan, dan yang jelas kulit-kulit buaya tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN)”, terangnya.
Sementara itu menurut Sumarsono, PPNS BBKSDA Jatim, penerima barang di Sidoarjo telah dimintai keterangan semalam. “saat ini statusnya masih saksi”, ujarnya. Tim PPNS masih terus menyelidiki dan mengambangkan kasus ini. Adapun peraturan perundang-undangan yang dilanggar adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2).
Dari identifikasi, ternyata kulit-kulit buaya yang diamankan berasal dari jenis Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae) dan Buaya Muara (Crocodylus porosus), dimana kedua buaya tersebut dilindungi undang-undang. (Agus Irwanto)