Misteri Elang Tikus Bertali Dari Kanor

Bojonegoro - Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro menerima laporan masyarakat yang bermaksud menyerahkan Elang Tikus (Elanus caeruleus), 17 Juni 2026. Mendapatkan laporan tersebut, tim segera meluncur ke lokasi di Desa Tejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Saudari Wuri Puji Antika, ia menemukan burung pemangsa itu terjerat kabel di sekitar rumahnya. Dari hasil observasi singkat di lokasi, ditemukan adanya luka pada sayap kanannya.
Menurut Tri Wahyu Widodo, Pengendali Ekosistem Hutan, saat tim melakukan evakuasi, ia menjumpai adanya tali di kaki kiri satwa. Hal ini menandakan bahwa satwa ini merupakan peliharaan seseorang yang terlepas.
Tri juga mengingatkan bahwa Elang Tikus dilindungi Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun.
“Setiap laporan masyarakat yang menyerahkan satwa secara sukarela, tentunya sangat berarti bagi upaya konservasi,” pungkas Tri.
Kini, Elang Tikus tersebut diamankan di kandang transit kantor Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro untuk menjalani observasi dan penanganan lanjutan.
Editor: Agus Irwanto
Sumber: Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



