Mengantarkan Pulang Mamalia Bersisik Ke Rumahnya

Agus Irwanto
Mengantarkan Pulang Mamalia Bersisik Ke Rumahnya

Pacitan - Seekor Trenggiling (Manis javanica), salah satu mamalia paling terancam di dunia sekaligus satwa yang dilindungi di Indonesia, kembali menghirup udara bebas. Setelah ia diselamatkan melalui kolaborasi antara Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pacitan, Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Timur, dan Perum Perhutani.

Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 5 – BBKSDA Jatim menerima penyerahan seekor Trenggiling dari Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Pacitan pada Kamis (16/7/2026). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut penyelamatan satwa liar yang ditemukan di luar habitat alaminya.

Setelah diterima, petugas segera melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan perilaku satwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan Trenggiling berada dalam kondisi sehat, tidak ditemukan luka maupun indikasi cedera, serta masih memperlihatkan sifat liar dan agresif sebagai perilaku alaminya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tim memutuskan satwa layak untuk segera dilepasliarkan sehingga tidak perlu menjalani rehabilitasi.

Untuk memastikan pelepasliaran dilakukan pada habitat yang sesuai, Tim Matawali berkoordinasi dengan Perum Perhutani RPH Pacitan. Berdasarkan hasil kajian lapangan, lokasi pelepasliaran ditetapkan di kawasan hutan lindung Perhutani RPH Pacitan, BKPH Pacitan, KPH Lawu. Kawasan tersebut dinilai memiliki kondisi habitat yang mendukung bagi kehidupan Trenggiling.

Pelepasliaran dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan satwa liar ke habitat alaminya sehingga tetap dapat menjalankan peran ekologisnya di alam. Trenggiling merupakan satwa pemakan semut dan rayap yang berperan membantu menjaga keseimbangan ekosistem hutan dengan mengendalikan populasi serangga.

Keberhasilan penyelamatan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam konservasi satwa liar. Respons cepat Dinas Pemadam Kebakaran, tindak lanjut BBKSDA Jawa Timur, serta dukungan Perum Perhutani menjadi rangkaian yang memastikan satwa dilindungi tersebut dapat kembali ke habitatnya dengan aman.

BBKSDA Jawa Timur mengimbau masyarakat agar tidak memelihara maupun memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi. Apabila menemukan satwa liar di luar habitatnya atau dalam kondisi yang memerlukan penanganan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada BBKSDA Jawa Timur atau instansi terkait agar dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan penanganan yang cepat dan kolaboratif, seekor Trenggiling tidak hanya berhasil diselamatkan, tetapi juga memperoleh kesempatan untuk kembali menjalankan perannya sebagai bagian dari ekosistem hutan yang lestari.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun
2.833 views
0 komentar
0 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait