Kembali Terungkap Di Tanjung Perak, Ratusan Burung Hidup Dalam 22 Kotak Kayu
Surabaya – Ratusan burung hidup ditemukan terkurung dalam 22 kotak kayu di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 7 April 2026. Temuan ini berawal dari penertiban yang dilakukan aparat Ditpolairud Polda Jawa Timur terhadap pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina di jalur laut Madura–Surabaya.
Selanjutnya satwa tersebut diserahkan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur Satpel Tanjung Perak. Pada hari yang sama, Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah III Surabaya bergerak melakukan evakuasi untuk penanganan lanjutan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sedikitnya 287 individu burung dalam kondisi hidup. Rinciannya, 284 ekor Kucica Kampung (Copsychus saularis) dan 3 ekor Sikatan Bakau (Cyornis rufigastra). Seluruhnya dikemas rapat dalam peti kayu berukuran kecil, yang diduga digunakan untuk memudahkan mobilisasi dalam jumlah besar.
Meski seluruh burung ditemukan dalam kondisi hidup, sebagian menunjukkan tanda stres akibat kepadatan dan keterbatasan ruang selama pengangkutan. Penanganan awal difokuskan pada stabilisasi kondisi satwa, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pemberian pakan.
Berdasarkan informasi awal, burung-burung tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan diangkut melalui jalur laut menuju Jawa Timur. Pengiriman dilakukan tanpa dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Seorang pria berhasil diamankan dan dimintai keterangan. Ia diketahui berperan sebagai nahkoda kapal yang mengangkut satwa tersebut. Pemeriksaan awal mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 88 huruf a dan c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terkait lalu lintas media pembawa tanpa dokumen resmi.
Meski jenis burung yang diamankan tidak termasuk satwa dilindungi dan tidak tercantum dalam Appendix CITES, namun setiap pergerakan satwa lintas wilayah tetap wajib memenuhi ketentuan karantina. Ketentuan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga untuk mencegah penyebaran penyakit serta menjaga stabilitas ekosistem.
Seluruh satwa saat ini telah dipindahkan ke Kandang Transit Unit Penyelamatan Satwa (UPS) BBKSDA Jawa Timur di Surabaya. Di lokasi tersebut, burung-burung menjalani observasi, perawatan, serta proses rehabilitasi sebelum diputuskan langkah penanganan berikutnya.
Peristiwa ini menambah daftar panjang pengungkapan pengangkutan satwa liar dalam skala besar melalui jalur laut Jawa Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, jalur antarpulau kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi karena relatif sulit terpantau secara menyeluruh.
Bagi sebagian orang, burung-burung ini mungkin sekadar komoditas. Namun bagi ekosistem, setiap individu memiliki peran dalam menjaga keseimbangan alam, dari penyebaran biji hingga pengendalian serangga.
Di balik 22 kotak kayu itu, tersimpan satu gambaran yang lebih besar, bahwa praktik pemanfaatan satwa liar illegal yang masih bergerak di ruang-ruang sunyi, menunggu untuk kembali terungkap.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji, PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik