Kabupaten Ogan Ilir akan Lahirkan Perda Kebakaran Hutan dan Lahan Gambut
Share
Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, adalah satu dari beberapa kabupaten di Sumatera Selatan yang setiap tahun langganan kebakaran hutan dan lahan gambut. Pada 2014 lalu, Ogan Ilir menjadi sorotan karena adanya perusahaan perkebunan yang diduga melakukan pembakaran lahan.
Kabupaten yang luasnya sekitar 2.382,48 kilometer persegi ini, sekitar 39.966,8 hektarnya merupakan wilayah perkebunan. Baik perkebunan karet, sawit, dan tebu. Tidak dipungkiri, hampir setiap musim kemarau akan ada pembakaran di lahan perkebunan tersebut. Terutama, saat membuka lahan atau peremajaan tanaman.
Dampak dari kian meluasnya perkebunan dan aktivitas pembakaran tersebut, selain menjadi sumber bencana kabut asap, mengakibatkan pula berkurangnya lahan pertanian dan tangkapan ikan. “Beranjak dari persoalan lingkungan hidup tersebut, kami berencana melahirkan perda (Peraturan Daerah) mengenai kebakaran hutan dan lahan gambut,” kata Hilmin Al-Bab, Anggota DPRD Ogan Ilir di Inderalaya, Sabtu (07/02/2015).
Dijelaskan Hilmin, peraturan daerah yang rancangannya akan dibahas pada Maret 2015 ini, akan menitikberatkan bagaimana perusahaan perkebunan dalam menata lahannya. “Termasuk pula, sanksi hukum yang akan diberikan, jika memang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan hutan maupun lahan gambut,” ujarnya.
Di sisi lain, perda tersebut akan mengatur bagaimana peranan masyarakat dalam mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam pencegahan hutan dan lahan gambut, baik dari perambahan maupun pembakaran. “Saya berharap perda ini mendapat dukungan dari semua pihak di OI. Sebab, persoalan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan sudah menjadi persoalan nasional maupun international. Bahkan, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sudah bertekad mencegah adanya kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumsel mulai 2015 ini,” katanya.
Jika Sumsel gagal, bukan hanya pemerintah yang dievalusi, juga semua perusahaan perkebunan. “Bukan tidak mungkin penyelenggaraan Asian Games 2018 di Sumsel akan terancam,” ujarnya.
Terpisah, Anwar Sadat dari Serikat Petani Sriwijaya (SPS), Minggu (08/02/2015), menyatakan dukungan adanya perda tersebut. “Saya sangat setuju. Itu sebuah kemajuan luar biasa. Jika perda tersebut lahir, bukan tidak mungkin, Ogan Ilir menjadi pionir dalam mengatasi persoalan kebakaran hutan dan lahan gambut di Sumsel,” katanya.
Tetapi, yang perlu diperhatikan, kata Sadat, perda tersebut jangan sampai mengorbankan masyarakat. “Secara fakta, sejak lama masyarakat melakukan pembakaran dalam mengelola kebunnya yang tidak seluas perusahaan. Namun, mereka selalu menjadi tumbal. Perda tersebut ada baiknya menjelaskan aturan dan penataan perkebunan yang dikelola masyarakat,” ujarnya.
Misalnya, pemberdayaan ekonomi masyarakat, bantuan serta penyuluhan pertanian dan perkebunan. “Masyarakat dididik untuk mengelola lahan tanpa melakukan pembakaran dan merusak lingkungan. Serta, ciptakan sumber penghasilan bagi masyarakat dari pertanian agar mereka tidak melakukan perambahan dan tidak tertarik pula diupah melakukan pembakaran,” kata mantan Direktur Walhi Sumsel ini.
Sumber : mongabay.co.id