Jejak Perdagangan Satwa Dilindungi Terbongkar, Negara Tegaskan Skema Penyelamatan dan Pelepasliaran
Surabaya – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang melibatkan berbagai jenis, mulai dari Komodo hingga Trenggiling. Pengungkapan ini disampaikan dalam forum resmi di Gedung Mahameru, Rabu, 15 April 2026, pukul 10.00 WIB, yang dihadiri lintas instansi penegak hukum dan otoritas konservasi.
Paparan yang disampaikan oleh Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, menunjukkan bahwa praktik perdagangan dilakukan secara terorganisir, melibatkan rantai distribusi dari daerah asal hingga ke luar negeri. Dalam dokumen yang dipaparkan, sejumlah satwa dilindungi seperti komodo, kuskus, hingga trenggiling tercatat sebagai barang bukti dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah di pasar gelap .
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menegaskan bahwa penanganan satwa hasil sitaan tidak berhenti pada proses hukum. Pemerintah menerapkan prinsip 3R (Rescue, Rehab, Release) sebagai standar penanganan.
“Satwa yang diamankan akan direhabilitasi di fasilitas resmi. Di sana dilakukan assessment, mulai dari kondisi kesehatan, potensi cacat, hingga sifat liar. Jika memenuhi kriteria, maka satwa wajib dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya,” ujar Nur Patria.
Ia menambahkan, pelepasliaran dilakukan setelah seluruh proses hukum selesai dan kondisi satwa dinyatakan siap. Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan fungsi ekologis satwa tetap terjaga di alam.
Terkait kepemilikan satwa untuk kepentingan hobi, Nur Patria menegaskan bahwa regulasi telah mengatur secara ketat. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 18 Tahun 2024 memperbolehkan pemeliharaan dengan syarat satwa berasal dari penangkaran yang sah.
“Untuk jenis dilindungi, hanya anakan generasi kedua atau F2 dan seterusnya yang dapat dimanfaatkan. Ada rumusan jelas mengenai asal-usul generasi tersebut dalam regulasi,” katanya. Ia juga menegaskan bahwa satwa tertentu seperti Komodo termasuk kategori prioritas dengan pengaturan khusus.
Dari tingkat pusat, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Kementerian Kehutanan, Dr. Ahmad Munawir, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus ini.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Jawa Timur dan jajaran. Ini langkah positif dalam upaya perlindungan keanekaragaman hayati,” ujarnya.
Menurut dia, penguatan penegakan hukum tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor. Ia mengungkapkan bahwa pada Februari 2025, Kementerian Kehutanan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian Republik Indonesia untuk penanganan hukum di bidang kehutanan.
Forum tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, antara lain Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, unsur Bareskrim Polri, serta Balai KSDA Nusa Tenggara Timur.
Pengungkapan ini menegaskan bahwa perdagangan satwa liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap keseimbangan ekosistem. Pemerintah menilai upaya penegakan hukum dan penyelamatan satwa harus berjalan beriringan untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Timur