Empat Ular dari Permukiman Pacitan Dilepas ke Hutan Lindung

Pacitan - Empat satwa liar berupa tiga ekor Kobra Jawa dan seekor Sanca Kembang dilepasliarkan oleh petugas Resort Konservasi Wilayah (RKW) 05 Ponorogo, Balai Besar KSDA Jawa Timur, 15 Juni 2026. Satwa tersebut sebelumnya diserahkan oleh relawan Animal Rescue Pacitan setelah dievakuasi dari sejumlah lokasi permukiman di Kabupaten Pacitan.
Pelepasliaran dilakukan di kawasan Hutan Lindung Perhutani BKPH Pacitan, yang dinilai memiliki kesesuaian habitat bagi kedua jenis reptil tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan cepat di lapangan, seluruh individu berada dalam kondisi sehat, aktif, dan masih menunjukkan perilaku liar, termasuk respons defensif yang kuat.
Kondisi ini menjadi dasar bahwa satwa tidak memerlukan rehabilitasi lanjutan dan layak untuk segera dikembalikan ke habitat alaminya. Proses pelepasliaran dilakukan pada hari yang sama melalui koordinasi antara BBKSDA Jawa Timur, Perhutani, dan relawan, dengan mempertimbangkan aspek keamanan manusia serta keberlanjutan ruang hidup satwa.
Kemunculan ular berbisa dan reptil berukuran besar di kawasan permukiman bukan fenomena yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, peristiwa serupa kerap dilaporkan di berbagai wilayah Jawa Timur.
Perubahan tutupan lahan, fragmentasi habitat, serta meningkatnya aktivitas manusia di sekitar kawasan hutan diduga menjadi faktor pendorong satwa keluar dari ruang alaminya. Dalam kondisi demikian, permukiman menjadi ruang perlintasan yang berisiko tinggi, baik bagi manusia maupun satwa.
Sebagai predator, ular seperti kobra dan sanca memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, terutama dalam mengendalikan populasi mangsa seperti tikus. Hilangnya peran ini dapat berdampak langsung pada dinamika ekologi, termasuk potensi peningkatan hama di kawasan pertanian.
Oleh karena itu, pelepasliaran tidak hanya dimaknai sebagai tindakan penyelamatan individu satwa, tetapi juga sebagai upaya memulihkan fungsi ekologis yang lebih luas.
BBKSDA Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penanganan mandiri apabila menemukan satwa liar, khususnya jenis berbahaya. Pelaporan kepada petugas atau relawan terlatih menjadi langkah penting untuk menghindari risiko konflik yang lebih besar.
Kasus di Pacitan ini menunjukkan bahwa penanganan cepat, kolaboratif, dan berbasis kaidah konservasi masih menjadi pendekatan utama dalam merespons dinamika interaksi manusia dan satwa liar, sekaligus menjadi pengingat bahwa tekanan terhadap habitat alami masih berlangsung dan memerlukan perhatian bersama.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



