Type to search

Berita

BBKSDA Jatim Dan BPPHLHK Jabalnusra Tangkap Penjual Kukang Online

Share

Adalah Syaiful, warga Desa Tambakasri – Tajinan, Kabupaten Malang, yang tertangkap tangan sedang melakukan transaksi jual beli satwa liar yang dilindungi di Pasar Bunga, Burung dan Ikan Hias Splendid, Kota Malang. Saiful ditangkap tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) beserta barang bukti berupa seekor Kukang Jawa (Nycticebus coucang javanicus).

Tim BPPHLHK sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap akun Facebook milik Saiful yang menawarkan barang dagangannya berupa Kukang Jawa. Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan Seksi Konservasi Wilayah VI untuk bantuan personil guna penyelidikan terhadap target operasi.

Ternyata Resort Konservasi Wilayah (RKW) 22 Malang pernah menangkap target operasi pada 7 Juli 2017 yang lalu dibantu Profauna. Saat itu yang bersangkutan ditangkap karena memperdagangkan satwa liar dilindungi jenis Kadal Panama (Tiliqua gigas) sebanyak 4 ekor di Pasar Bunga, Burung dan Ikan Hias Splendid.

Akhirnya Tim OTT yang terdiri dari Tim BBKSDA Jatim dan Tim BPPHLHK berhasil bertransaksi dengan target untuk membeli Kukang Jawa melalui Whatsapp. Target sepakat melepas seekor Kukang Jawa tersebut dengan harga Rp.250.000, dan melakukan transaksi di sekitar Pasar Bunga, Burung dan Ikan Hias Splendid, Kota Malang.

Setelah target operasi dan barang bukti berhasil diamankan selanjutnya dibawa ke Kepolisian Resort Kota Malang untuk tindakan selanjutnya. ( Mohamad Sukron Makmun, PEH Pelaksana pada Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo )

Editor : Agus Irwanto

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment