Untuk mengurangi frekuensi gangguan kawasan pada Cagar Alam dan Suaka Margasatwa Pulau Bawean, maka Balai Besar KSDA Jawa Timur melaksanakan Sosialisasi Batas Kawasan CA. dan SM. P. Bawean di Pendopo Kec. Sangkapura, 7 Desember 2018.
Sosialisasi dibuka oleh Yarman, S.Hut., M.P., Kepala Bidang KSDA Wilayah ll Gresik, dan dihadiri oleh Muspika Kec. Tambak dan Sangkapura. Serta 17 Kepala Desa di Kec. Sangkapura dan 10 desa di Kec. Tambak.
Adapun materi yang disampaikan mengenai Penandaan Batas Kawasan CA. /SM. P. Bawean, serta materi Perlindungan dan Pengamanan Kawasan.
Beberapa peserta yang hadir menanyakan terkait tanda batas kawasan yang sebagian besar telah rusak dan hilang. Bahkan adanya dugaan jika BBKSDA Jawa Timur mencaplok tanah milik masyarakat yang turun temurun telah dimiliki.
Di sela-sela acara sosialisasi, LSM Bawean Corruption Watch menyatakan Pernyataan Sikap melalui sebuah surat yang ditujukan ke Kepala BBKSDA Jatim.
Tim BBKSDA Jatim dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan dampak yang ditimbulkan dr kegiatan Illegal logging bagi masyarakat pulau Bawean. Juga tak lupa menyampaikan nomor telepon Call Center BBKSDA Jawa Timur jika ke depan terdapat permasalahan di lapangan yang perlu ditindaklanjuti segera.
Di Akhir acara, peserta yang hadir menyepakati kesepakatan bersama diantaranya :
- berdasarkan data BBKSDA Jatim dan informasi masyarakat sekitar, sebagian pal batas rusak dan hilang sehingga sulit bagi masyarakat untuk mengetahui batas kawasan. sehingga diharapkan pada tahun 2019 BBKSDA Jatim melakukan penataan, penandaan, dan pemeliharaan pal batas kawasan.
- Kepada masyarakat yg lahannya berbatasan dengan SM. P. Bawean dalam melakukan pemanfaatan (pemanenan kayu, pembukaan lahan pertanian/perkebunan, pembuatan sertifikat tanah dan sebagainya) agar melapor ke Kades dan petugas BBKSDA Jatim setempat dan hasilnya dituangkan dalam BAP.
- Setiap pelanggaran terhadap point 2 akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yg berlaku. (Hari Purnomo, Polisi Kehutanan pada BBKSDA Jatim)