Rekomendasi Izin Peragaan TSL Dilindungi

Share

 

BBKSDA JAWA TIMUR

SOP

Kode Dok

:

SOP-SP2.02.03

Terbit/Tgl

:

01/ 09-09-2009

PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN PERAGAAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR DILINDUNGI

Revisi/Tgl

:

00/

Halaman

:

2 dari 5

 

 

1.

Dasar Pelaksanaan

 

 

 

1.1

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.52/Menhut-II/2006 tentang Peragaan Jenis Tumbuhan Dan Satwa Liar Dilindungi

 

 

2.

Tujuan Kegiatan

 

 

 

 

 

2.1

Pendidikan

 

2.1

Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

 

2.1

Rekreasi dengan memanfaatkan tumbuhan dan atau satwa liar yang dilindungi sebagai sarana hiburan yang sehat baik dan mendukung usaha pelestarian tumbuhan dan satwa liar

 

 

3.

Ruang Lingkup

 

 

 

 

 

3.1

Izin dapat diberikan kepada :        

 

 

3.1.1

Lembaga Konservasi

 

 

3.1.2

Lembaga Pendidikan Formal

 

 

3.1.3

Perorangan

 

 

3.1.4

Badan Usaha

 

3.2

Izin dapat diberikan dalam bentuk :         

 

 

3.2.1

Peragaan dalam negeri

 

 

3.2.2

Peragaan luar negeri

 

3.3

Status satwa :         

 

 

3.3.1

Peragaan dalam negeri

 

 

 

3.3.1.1

Lembaga Konservasi untuk peragaan jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi generasi F0 dan seterusnya yang dilakukan di luar areal pengelolaannya

 

 

 

3.3.1.2

Lembaga Pendidikan Formal, Perorangan dan Badan Usaha untuk peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungl generasl F2 dan selerusnya

 

 

3.3.2

Peragaan luar negeri

 

 

 

3.3.2.1

Izin peragaan Luar Negeri diberikan kepada Lembaga Konservasi untuk peragaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungl generasi F1 dan seterusnya, diberikan apabila telah ada Memorandum of Understanding (MoU) antar Lembaga Konservasi yang bersangkutan

 

 

4.

Kelengkapan Proses

 

 

 

4.1

Permohonan tersebut pada klausul 3.3.1.1 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis, dengan dilampiri :

 

 

4.1.1

Proposal kegiatan

 

 

4.1.2

Rekomendasi dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan mengenai asal-usul tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi beserta sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

4.1.3

Sertifikasi atau penandaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi

 

 

4.1.4

Surat keterangan kesehatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari instansi yang berwenang

 

 

4.1.5

Copy Izin Lembaga Konservasi

 

4.2

Permohonan tersebut pada klausul 3.3.1.2 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis, dengan dilampiri :

 

 

4.2.1

Proposal kegiatan

 

 

4.2.2

Rekomendasi dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan mengenai asal-usul tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi beserta sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

4.2.3

Sertifikasi atau penandaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi

 

 

4.2.4

Surat keterangan kesehatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari instansi yang berwenang

 

 

4.2.5

Akte Pendirian Badan Usaha

 

 

4.2.6

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Hinder Ordonantie (HO)

 

 

4.2.7

Surat Izin Usaha Perdagangan

 

 

4.2.8

Nomor Pokok Wajib Pajak

 

 

4.2.9

Copy Identitas Pemohon

 

4.3

Permohonan perpanjangan izin sebagaimana tersebut pada klausul 4.1 dan 4.2, dilengkapi dengan :

 

 

4.3.1

Laporan kegiatan peragaan

 

 

4.3.2

Laporan perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya

 

 

4.3.3

Rekomendasi dari Kepala Balai KSDA tempat satwa berada

 

4.4

Permohonan tersebut pada klausul 3.3.2 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Direktur Teknis, dengan dilampiri :

 

 

4.4.1

Copy MoU antara kedua lembaga konservasi

 

 

4.4.2

Proposal kegiatan

 

 

4.4.3

Rekomendasi dilengkapi Berita Acara Pemeriksaan mengenai asal-usul tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi beserta sarana/peralatan pendukungnya dari Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

 

4.4.4

Sertifikasi atau penandaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi

 

 

4.4.5

Surat keterangan kesehatan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi dari instansi yang berwenang

 

 

4.4.6

Copy Izin Lembaga Konservasi

 

4.5

Permohonan perpanjangan izin sebagaimana tersebut pada klausul 4.4, dilengkapi dengan :

 

 

4.5.1

Laporan kegiatan peragaan

 

 

4.5.2

Laporan perkembangan pemeliharaan tumbuhan dan satwa liar dilindungi beserta keadaan mutasinya

 

 

4.5.3

Laporan hasil evaluasi

 

 

4.5.4

Perjanjian kerjasama Conservation Loan

 

 

5.

Unit Kerja / Petugas Terkait

 

 

 

5.1

Kepala Balai Besar KSDA

 

 

5.2

Kepala Bidang Teknis KSDA

 

 

5.3

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

5.4

Sub Bagian Umum

 

 

5.5

Staf Teknis Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

 

6.

Tahapan Kerja

 

 

 

6.1

Surat pemohonan oleh pemohon dengan memuat persyaratan sebagaimana tercantum pada nomor 4.

 

6.2

Permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.3

Staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menerima pemohonan dan membuat dokumen serah terima dokumen permohonan serta melaksanakan check list dokumen permohonan.

 

 

6.3.1

Apabila tidak lengkap, Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan membuat surat pemberitahuan kekurangan Kelengkapan dokumen, ditandatangani Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan dan dikirimkan oleh Sub Bag Umum Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

6.3.2

Apabila lengkap dilanjutkan ke tahap berikutnya

 

6.4

Staf subbag umum mengagenda permohonan dan memberikan lembar penerus berupa lembar disposisi internal untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan pelayanan

 

6.5

Kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan telaahan dan memberikan arahan sesuai acuan normatif dan langkah penyelesaiaannya yang dicantumkan dalam lembar disposisi

 

 

6.6

6.6.1

Berdasarkan disposisi dari kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan,   staf seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan pengkajian permohonan sesuai dengan aspek teknis dan administrasi.

 

 

6.6.2

Berdasarkan hasil kajian, staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menyusun draft Surat rekomendasi/ Surat Penolakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

 

6.7

Kepala Seksi pemanfaatan dan pelayanan, memeriksa Kajian dan draft Surat Rekomendasi/ Surat Penolakan terkait acuan normatif.

 

 

6.7.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.7.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan menandatangani kajian membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat Rekomendasi/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Teknis

 

6.8

Kepala Bidang Teknis KSDA, memeriksa Kajian dan konsep Surat Rekomendasi terkait dengan Penulisan dan penggunaan bahasa

 

 

6.8.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.8.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Bidang Teknis menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep surat rekomendasi/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.9

Kepala Balai Besar melaksanakan pencermatan terhadap kajian teknis dan konsep surat rekomendasi/ surat penolakan.

 

 

6.9.1

Apabila ada saran atau perbaikan, dikembalikan kepada Bidang Teknis KSDA

 

 

6.9.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Balai Besar KSDA menandatangani Surat rekomendasi/ surat penolakan

 

6.10

Staf subbag umum memberikan nomor dan tanggal surat rekoemendasi dan menyerahkan dokumen surat rekomendasi/ surat penolakan kepada pemohon serta pengarsipan

 

 

7.

Waktu Penyelesaian Proses

 

 

 

7.1

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

7.2

Tata Waktu Pelaksanaan

 

Tahap

Urutan Kegiatan

Waktu Penyelesaian

 

1

6.1 -6.4

4 hari

 

2

6.5 – 6.9

8 hari

 

3

6.10

2 hari

 

Total

 

14 hari