Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Konservasi

Share

 

BBKSDA JAWA TIMUR

SOP

Kode Dok

:

SOP-SP2.02.04

Terbit/Tgl

:

01/ 09-09-2009

PEMBERIAN REKOMENDASI IZIN UNTUK PENDIRIAN LEMBAGA KONSERVASI

Revisi/Tgl

:

00/

Halaman

:

1 dari 4

 

 

1.

Dasar Pelaksanaan

 

 

 

1.1

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 53/Menhut-II/2006 Tentang Lembaga Konservasi;

 

 

2.

Tujuan Kegiatan

 

 

 

 

 

2.1

Komersial

 

 

2.2.1

Lembaga Konservasi

 

 

3.

Ruang Lingkup

 

 

 

 

 

Izin dapat diberikan kepada :

 

 

 

3.1

Lembaga Pemerintah

 

 

3.1.1

Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang Konservasi

 

 

3.1.2

Badan Usaha milik daerah yang bergerak di bidang konservasi

 

 

3.1.3

Lembaga penelitian yang kegiatannya meliputi penelitian tumbuhan dan satwa

 

 

3.1.4

Lembaga pendidikan formal

 

3.2

Lembaga Pemerintah

 

 

3.2.1

Koperasi

 

 

3.2.2

Badan Usaha Milik Swasta yang bergerak di bidang Konservasi

 

 

3.2.3

Badan Usaha Milik Perorangan yang bergerak di bidang Konservasi

 

 

3.2.4

Yayasan

 

 

 

Bentuk Lembaga Konservasi

 

 

 

3.1

Kebun Binantang

 

3.2

Taman Safari

 

3.3

Taman Satwa

 

3.4

Taman Satwa Khusus

 

3.5

Pusat Latihan Satwa Khusus

 

3.6

Pusat Penyelamatan Satwa

 

3.7

Pusat Rehabilitasi Satwa

 

3.8

Museum Zoologi

 

3.9

Kebun Botani  

 

3.10

Taman Tumbuhan Khusus

 

3.11

Herbarium

 

 

4.

Kelengkapan Proses

 

 

 

Surat permohonan dilampiri dengan :

 

 

 

4.1

Rekomendasi bupati/ walikota setempat

 

4.2

Rekomendasi Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

4.3

Usulan proyek/ proposal proyek

 

4.4

Berita Acara Pemeriksaan Teknis dari Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

4.5

Hasil Studi Lingkungan

 

4.6

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Hinder Ordonantie (HO)

 

4.7

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

4.8

Akta Pendirian Badan Usaha, atau Yayasan atau Koperasi

 

4.9

Kartu Tanda Penduduk (identitas pemohon)

 

 

 

Dalam hal areal lembaga konservasi meliputi 2 (dua) kabupaten atau lebih di dalam 1 (satu) maupun 2 (dua) propinsi maka :

 

 

 

4.1

Tembusan surat permohonan di sampaikan kepada gubernur dan bupati/walikota setempat

 

4.2

Permohonan dilengkapi rekomendasi gubernur setempat

 

 

5.

Unit Kerja / Petugas Terkait

 

 

 

5.1

Kepala Balai Besar KSDA

 

 

5.2

Kepala Bidang Teknis KSDA

 

 

5.3

Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

5.4

Sub Bagian Umum

 

 

5.5

Staf Teknis Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

 

6.

Tahapan Kerja

 

 

 

6.1

Surat pemohonan oleh pemohon dengan memuat persyaratan sebagaimana tercantum pada nomor 4.

 

6.2

Permohonan rekomendasi diajukan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.3

Staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menerima pemohonan dan membuat dokumen serah terima dokumen permohonan serta melaksanakan check list dokumen permohonan.

 

 

6.3.1

Apabila tidak lengkap, Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan membuat surat pemberitahuan kekurangan Kelengkapan dokumen, ditandatangani Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan dan dikirimkan oleh Sub Bag Umum Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

 

6.3.2

Apabila lengkap dilanjutkan ke tahap berikutnya

 

6.4

Staf subbag umum mengagenda permohonan dan memberikan lembar penerus berupa lembar disposisi internal untuk diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan pelayanan

 

6.5

Kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan telaahan dan memberikan arahan sesuai acuan normatif dan langkah penyelesaiaannya yang dicantumkan dalam lembar disposisi

 

 

6.6

6.6.1

Berdasarkan disposisi dari kepala seksi pemanfaatan dan pelayanan,   staf seksi pemanfaatan dan pelayanan melaksanakan pengkajian permohonan sesuai dengan aspek teknis dan administrasi.

 

 

6.6.2

Berdasarkan hasil kajian, staf seksi pemanfaatan dan pelayanan menyusun draft Surat rekomendasi/ Surat Penolakan dan diserahkan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan.

 

6.7

Kepala Seksi pemanfaatan dan pelayanan, memeriksa Kajian dan draft Surat Rekomendasi/ Surat Penolakan terkait acuan normatif.

 

 

6.7.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Staf Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.7.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan menandatangani kajian membubuhkan paraf persetujuan pada konsep Surat Rekomendasi/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Bidang Teknis

 

6.8

Kepala Bidang Teknis KSDA, memeriksa Kajian dan konsep Surat Rekomendasi terkait dengan Penulisan dan penggunaan bahasa

 

 

6.8.1

Apabila ada perbaikan, dikembalikan kepada Kepala Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan

 

 

6.8.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Bidang Teknis menandatangani kajian dan membubuhkan paraf persetujuan pada konsep surat rekomendasi/ surat penolakan dan meneruskan kepada Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

6.9

Kepala Balai Besar melaksanakan pencermatan terhadap kajian teknis dan konsep surat rekomendasi/ surat penolakan.

 

 

6.9.1

Apabila ada saran atau perbaikan, dikembalikan kepada Bidang Teknis KSDA

 

 

6.9.2

Apabila tidak ada perbaikan Kepala Balai Besar KSDA menandatangani Surat rekomendasi/ surat penolakan

 

6.10

Staf subbag umum memberikan nomor dan tanggal surat rekoemendasi dan menyerahkan dokumen surat rekomendasi/ surat penolakan kepada pemohon serta pengarsipan

 

 

7.

Waktu Penyelesaian Proses

 

 

 

7.1

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima.

 

7.2

Tata Waktu Pelaksanaan

 

Tahap

Urutan Kegiatan

Waktu Penyelesaian

 

1

6.1 -6.4

4 hari

 

2

6.5 – 6.9

8 hari

 

3

6.10

2 hari

 

Total

 

14 hari