Sejak Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/266/KPTS/013/2015 tentang Tim Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jawa Timur bergulir, di provinsi Jawa Timur telah dibentuk Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, dimana anggotanya terdiri dari berbagai instansi terkait. Seperti Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Kepolisian Daerah Jawa Timur, Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika, Taman Hutan Raya R. Soerjo, serta Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal KSDAE di Jawa Timur.
Beberapa UPT lingkup Ditjen KSDAE yang terlibat antara lain Balai Besar KSDA Jawa Timur, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, Balai Taman Nasional Baluran, Balai Taman Nasional Alas Purwo, dan Balai Taman Nasional Meru Betiri.
Dalam pembukaannya, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Prov. Jawa Timur, Ir. Dewi J. Putriatni, M.Sc., mengatakan bahwa sudah saatnya menghitung kerugian akibat kebakaran hutan terhadap plasma nutfah dalam angka rupiah.
“Ini menjadi penting bahwa kebakaran hutan tersebut benar-benar menghancurkan plasma nutfah hutan kita”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga adanya keterlibatan aparat-aparat pada tingkat-tingkat atau unit terkecil di kabupaten dalam ikut pengendalian kebakaran hutan dan lahan, sehingga lebih terkoordinasi dengan baik. Sehingga pertemuan-pertemuan rutin antar instansi terkait perlu sering dilakukan untuk membahas berbagai hal dalam pengendalian kebakaran hutan di Jawa Timur.
Selanjutnya, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur, Drs. Ec. SUDARMAWAN, MM dalam paparannya “Kesiapsiagaan Dalam Penanganan Kebakaran Hutan Di Jawa Timur”, menekankan penerapan manajeman bencana dalam penanganan kebakaran hutan. Seperti pembuatan rencana kontijensi dan penerapan sistem komando tanggap darurat.
Perubahan terhadap Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/266/KPTS/013/2015 disuarakan karena adanya perubahan struktur organisasi pada beberapa instansi anggota Brigdalkarhutla, seperti pada Perum Perhutani dan Polda Jatim. Juga perlu dilibatkannya pihak Tentara Nasional Indonesia ke dalam Brigdalkarhutla, hal ini karena di lapangan pihak TNI selalu hadir dalam pengendalian kebakaran hutan bersama POLRI, BPBD, dan relawan lainnya. (Agus Irwanto)