Bagaimana Mengatasi Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Yang Tetap Marak ?

Share

Maraknya perdagangan satwa liar dilindungi yang terjadi di Indonesia begitu meresahkan. Berdasarkan catatan penangkapan Wildlife Crime Unit (WCU), ada peningkatan kasus perdagangan satwa liar dari 2013 hingga 2016. Bila dirinci, pada 2013 sebanyak 24 kasus, di 2014 terdapat 27 kasus, untuk 2015 terdapat 38 kasus, dan 2016 terkuak 32 kasus.

“Tren perdagangan satwa liar dilindungi semakin canggih. Selain tetap menjual satwa di beberapa pasar burung, para pelaku kini memanfaatkan media sosial. Adanya komunitas-komunitas yang menganggap diri mereka pencinta satwa liar dengan memelihara satwa liar dilindungi turut menyemarakkan terjadinya perdagangan,” ujar Irma Hermawati, Legal Advisor Wildlife Crime Unit baru-baru ini.

Apa yang disampaikan Irma sebagaimana ditunjukkan penelitian yang dilakukan Seren C. L. Chng dan kawan-kawan yang dipublikasikan dalam jurnal Birding Asia 26 (2016). Dari riset itu disebutkan, sebanyak 3.178 individu dari 154 jenis burung diperdagangkan di 71 kios yang berada di Jalan Peta, Suka Asih dan Bojongloa Kaler, Bandung, Jawa Barat.

Diantara jenis burung yang diperdagangkan itu, enam jenisnya masuk dalam IUCN Red List yaitu jalak putih (Acridotheres melanopterus), cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), jalak bali (Leucopsar rothschildi), poksai jambul (Garrulax bicolor), kasturi ternate (Lorius garrulous), dan ciung-mungkal jawa (Cochoa azurea). Tidak hanya jenis burung, kukang jawa (Nycticebus javanicus) dan 10 jenis reptil dilindungi pun dijual di pasar ini.

Satwa-satwa tersebut, tidak saja dijual terbuka di pasar-pasar burung namun juga dilego menggunakan media sosial. Muhamad Iqbal dalam tulisannya di Birding Asia 25 (2016) punya jawabannya. Iqbal telah meneliti lima grup di Facebook yang memperdagangkan jenis burung pemangsa, baik individu dewasa maupun anakan.

Hasilnya adalah beberapa jenis burung pemangsa, yang termasuk jenis yang terancam punah, memang diperdagangkan online. Ada elang jawa (Nisaetus bartlesi), celepuk jawa (Otus angelinae), elang-ikan kepala-kelabu (Ichthyophaga icthyaetus), dan celepuk merah (Otus refescens). Harga yang ditawarkan ternyata tidak terlalu mahal, seperti elang jawa mulai dari 4 ratus ribu hingga 3 juta Rupiah.

“Harga yang tidak sebanding dengan jumlah yang semakin menurun di alam,” sebagaimana tertulis dalam laporan berjudul “Predators become prey! Can Indonesian raptors survive online bird trading?” tersebut.

Menurut Irma, kerja sama pemerintah dengan lembaga hukum harus ditingkatkan. Sejak 2015, Tipiter Bareskrim Mabes Polri telah melatih 33 polisi daerah di Indonesia yang di setiap polda tersebut ada petugas penghubung (LO-Liaison Officer). Fungsinya, menindaklanjuti laporan terkait perdagangan satwa liar. Sementara di tingkat kejaksaan, melalui Satuan Tugas Sumber Daya Alam Lintas Negara (Satgas SDA LN) Kejaksaan Agung sudah melakukan pelatihan bagi para jaksa di Indonesia.

“Kami coba dorong pemusnahan dan pelepasliaran barang bukti saat proses penyidikan. Pelepasliaran ditujuan untuk satwa yang masih liar, agar tidak dijual, serta tidak membebani teman-teman di pusat rehabilitasi satwa.”

Hal lain yang telah dilakukan adalah, tambah Irma, bersama Pokja Lingkungan Hidup, WCU telah memasukkan isu satwa ke dalam kurikulum sertifikasi hakim lingkungan hidup. “Kami juga telah bekerja sama dengan IdEA (Indonesian E-Commerce Association) untuk menghilangkan iklan jual beli satwa liar. Semoga apa yang kami lakukan bisa mengurangi tingkat perdagangan satwa liar di Indonesia,” tegasnya.

Terlibat
Sebagai masyarakat, Anda bisa membantu mengurangi aksi perdagangan satwa liar dilindungi di Facebook yang telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam hal pelaporan perdagangan satwa liar. Berikut, tahapan yang bisa Anda lakukan bila melihat grup yang memperdagangkan satwa liar. Dalam beberapa bulan ini, beberapa grup sudah ditutup.

1. Klik “tanda panah kebawah” pilih opsi “Report Post”.

2. Setelah itu akan muncul opsi alasan pelaporan yang dibuat, pilih opsi “This is an animal for sale

3. Setelah itu akan muncul notifikasi, Anda berhasil melaporkan adanya perdagangan satwa melalui Facebook. Selain itu ada opsi untuk pemblokiran akun seller, jika Anda tidak ingin melihat postingan seller tersebut, Anda bisa lakukan pemblokiran dengan cara klik “ Block —–“

4. Pilih opsi “I think it should’t be on Facebook” pada alasan pelaporan Anda.

5. Selanjutnya, pilih opsi “Something else”, lalu klik “Continue

6. Berikutnya pilih opsi “This advocates violence or harm to a person or animal”, lalu klik “Continue

7. Terakhir, pilih opsi “Submit to Facebook for Review

Sumber : mongabay.co.id