BBKSDA Jatim mulai melakukan pelayanan on the spot kepada masyarakat untuk mendaftarkan satwanya pada pendataan satwa online. Seperti halnya yang dilaksanakan Resort Konservasi Wilayah (RKW) 09 Mojokerto dan RKW 20 Pasuruan. Kegiatan tersebut dilakukan pada lokasi perlobaan burung kicau di Desa Tamiajeng Kecamatan Trawas dan Desa Brayung Kecamatan Puri – Mojokerto, 28 November 2019.
Petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa beberapa jenis burung yang dilombakan saat ini telah masuk kategori dilindungi berdasarkan P. 106 tahun 2018. Sehingga dihimbau untuk mendaftarkan kepemilikannya secara gratis alias nol rupiah.
“Hal ini untuk menepis opini negatif yang berkembang bahwasannya pendaftaran satwa ini mengeluarkan biaya”, ujar Fajar Dwi Nur Aji, Kepala RKW 09 Mojokerto.
Pada kegiatan pendaftaran on the spot pendaftar tetap melakukan pendaftaran secara online menggunakan smartphone masing – masing. Hanya saja langsung memperoleh bukti pendaftaran tanpa harus menunggu konfirmasi dari admin di Surabaya, dan tentu tidak mengeluarkan biaya transportasi jika mendaftar ke kantor BBKSDA Jatim.
Kepada pihak penyelenggara lomba, petugas menghimbau agar memperlombakan satwa yang telah terdaftar resmi di BBKSDA Jatim.
“Buka lapak menjadi salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dalam pendataan serta penandaan gratis kepada masyarakat yang telah memiliki satwa dan masuk dalam ketentuan P. 106”, terang RM. Wiwied Widodo, Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik.
Masih menurut Wiwied, bahwa kegiatan serupa rencananya mulai digelar awal Desember ini di wilayah kerjanya. Bukak lapak akan dibuka pada beberapa lokasi seperti pasar burung.
Penulis : Agus Irwanto, admin.