Warga Tuban Serahkan 3 Ekor Kucing Kuwuk

Humas BBKSDA Jatim
Warga Tuban Serahkan 3 Ekor Kucing Kuwuk

Yulianti, warga Desa Plumpang, Kec Plumpang, Kabupaten Tuban menyerahkan secara sukarela 3 ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) ke Seksi KSDA Wilayah II – Bojonegoro, 25 November 2024. Kucing kuwuk sendiri merupakan satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permenlhk No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

Kucing kuwuk atau kucing congkok ini ditemukan Yulianti saat saat bersih-bersih lahan miliknya. Adapun ketiga ekor kucing tersebut berjenis kelamin 2 jantan dan 1 betina dan diperkirakan berusia sekitar 1,5 tahun. Mengetahui satwa tersebut dilindungi, Yulianti-pun segera menghubungi petugas BKSDA setempat.

Selanjutnya ketiga satwa tersebut dievakuasi ke kandang transit milik Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro untuk dilakukan perawatan dan rehabilitasi agar siap untuk dilepasliarkan. (ak)

956 views
0 komentar
0 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait