Saat Mahasiswa ITS Pertama Kali Menyelami Sisi Lain Konservasi Bersama BBKSDA Jawa Timur

Agus Irwanto
Saat Mahasiswa ITS Pertama Kali Menyelami Sisi Lain Konservasi Bersama BBKSDA Jawa Timur

Gresik - Konservasi tidak hanya berlangsung di dalam hutan. Di balik setiap peredaran tumbuhan dan satwa liar yang legal terdapat ilmu pengetahuan, pengawasan, serta regulasi yang menjadi benteng perlindungan keanekaragaman hayati. 

Melalui Kerja Praktik, mahasiswa Biologi ITS diajak memahami bahwa konservasi ex situ merupakan bagian penting dari upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. 

Sebagian besar masyarakat mengenal konservasi sebagai upaya menjaga hutan, menyelamatkan satwa liar di habitat alaminya, atau melakukan patroli di kawasan konservasi. Padahal, perlindungan keanekaragaman hayati juga berlangsung melalui mekanisme yang tidak banyak terlihat oleh publik, yakni pengawasan terhadap pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar agar berlangsung secara legal, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.

Pemahaman tersebut menjadi materi pembelajaran pada hari pertama Kerja Praktik (KP) mahasiswa Program Studi Biologi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya di Balai Besar KSDA Jawa Timur, Senin (6/7/2026). Bertempat di PT. Barokah Alam Jaya Dong, Kabupaten Gresik, para mahasiswa didampingi Polisi Kehutanan Seksi KSDA Wilayah III Surabaya untuk mempelajari secara langsung mekanisme pengawasan pemanfaatan satwa liar sebagai bagian dari penyelenggaraan konservasi ex situ.

Kegiatan ini dirancang untuk memberikan perspektif yang utuh mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Mahasiswa diperkenalkan pada keterkaitan antara ilmu biologi, kebijakan konservasi, penegakan hukum, hingga tata kelola pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar secara lestari. 

Dengan demikian, mereka memahami bahwa konservasi tidak hanya berfokus pada perlindungan spesies di habitat alaminya (in situ), tetapi juga mencakup pengelolaan populasi di luar habitat alami (ex situ) yang dilaksanakan sesuai prinsip keberlanjutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama kegiatan berlangsung, mahasiswa mempelajari berbagai tahapan pengawasan peredaran satwa liar, mulai dari teknik identifikasi jenis berdasarkan karakter morfologi, pemeriksaan asal-usul satwa, verifikasi legalitas, hingga administrasi pemanfaatan. Pengalaman lapangan tersebut memperlihatkan bahwa ketelitian dalam mengidentifikasi spesies merupakan fondasi penting dalam menentukan status perlindungan, mekanisme perizinan, serta langkah pengawasan yang tepat.

Resia Hindriatni, Polisi Kehutanan Ahli Muda Seksi KSDA Wilayah III Surabaya, menjelaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar wajib memenuhi ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari sistem perlindungan keanekaragaman hayati.

"Setiap bentuk kegiatan peredaran satwa liar wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian pula setiap perpindahan satwa liar dari satu tempat ke tempat lain wajib dilengkapi dengan dokumen angkut yang sah, seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) maupun dokumen pendukung lainnya sesuai jenis dan tujuan pengangkutannya. Dokumen tersebut bukan sekadar persyaratan administrasi, tetapi merupakan instrumen pengawasan yang menjamin asal-usul satwa dapat ditelusuri, memastikan pemanfaatannya berlangsung secara legal, serta mencegah masuknya satwa hasil pengambilan ilegal dari alam ke dalam rantai perdagangan," jelas Resia.

Ia menambahkan bahwa selain memahami ketentuan nasional, para calon biolog juga perlu mengenal mekanisme pengaturan perdagangan tumbuhan dan satwa internasional melalui Konvensi global CITES (Convention on International Trade in Endangered). Pada kelompok ini terdapat sejumlah spesies tumbuhan dan satwa liar yang belum tergolong terancam punah, namun perdagangan internasionalnya perlu dikendalikan secara ketat agar tidak menyebabkan penurunan populasi di habitat alaminya. 

Oleh karena itu, setiap kegiatan ekspor maupun impor terhadap jenis-jenis tersebut wajib memenuhi persyaratan perizinan dan pengawasan sesuai ketentuan nasional serta konvensi internasional.

Menurut Resia, penguasaan ilmu biologi menjadi modal utama dalam mendukung keberhasilan konservasi. Kemampuan mengenali spesies, memahami karakter morfologi, persebaran, ekologi, hingga status perlindungan akan menentukan ketepatan dalam pengambilan keputusan pengelolaan maupun penegakan hukum.

"Seorang biolog tidak hanya dituntut mampu mengidentifikasi suatu spesies, tetapi juga memahami bagaimana ilmu tersebut menjadi dasar dalam perlindungan, pemanfaatan secara lestari, penelitian, hingga penegakan hukum konservasi. Ketika ilmu biologi dipadukan dengan pemahaman regulasi, maka upaya konservasi akan semakin efektif karena seluruh keputusan dibangun di atas landasan ilmiah," pungkasnya.

Bagi mahasiswa ITS, pembelajaran ini menghadirkan sudut pandang baru mengenai makna konservasi. Mereka tidak hanya mempelajari keanekaragaman hayati sebagai objek kajian ilmiah, tetapi juga memahami bagaimana ilmu pengetahuan diterjemahkan menjadi kebijakan, sistem perizinan, mekanisme pengawasan, dan instrumen perlindungan yang menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan kelestarian sumber daya alam hayati.

Melalui kegiatan Kerja Praktik ini, Balai Besar KSDA Jawa Timur terus memperkuat sinergi dengan perguruan tinggi dalam menyiapkan generasi muda yang memiliki kompetensi ilmiah sekaligus memahami praktik konservasi di lapangan. Kolaborasi tersebut menjadi investasi penting bagi masa depan pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia yang semakin membutuhkan sumber daya manusia profesional, adaptif, dan berintegritas.

Pada akhirnya, konservasi bukan semata menjaga hutan tetap hijau atau memastikan satwa tetap hidup di alam liar. Konservasi adalah membangun sebuah sistem yang menghubungkan ilmu pengetahuan, regulasi, pengawasan, dan tanggung jawab bersama agar setiap pemanfaatan sumber daya alam hayati tetap berada dalam batas-batas keberlanjutan. Dari ruang administrasi hingga bentang alam, dari identifikasi spesies hingga penegakan hukum, setiap mata rantai memiliki peran yang sama pentingnya dalam menjaga warisan keanekaragaman hayati Indonesia bagi generasi yang akan datang.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto

37 views
0 komentar
0 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait