Peredaran TSL Ilegal Berhasil Digagalkan
Share
SURABAYA, BBKSDAJATIM.ORG – Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) kembali dapat digagalkan oleh Polisi Kehutanan Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya yang bertugas pada Resort Konservasi Wilayah (RKW) Bandara Juanda.
Penggagalan pengiriman TSL tersebut terjadi pada tanggal 29 Juli 2012 di terminal kargo Bandara Juanda. Adapun barang bukti yang diamankan berupa tanaman anggrek sebanyak 10 koli dengan total berat 293 Kg.
Spesimen dikirim dari Gorontalo dengan tujuan Surabaya tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN). Hingga saat ini proses penyelidikan dalam pengembangan kasus ini masih terus berlangsung. Adapun identifikasi jenis anggrek masih terus dilakukan oleh rekan-rekan Pengendali Ekosistem Hutan Seksi Konservasi Wilayah III Surabaya.