Mengapa BBKSDA Jawa Timur Menata Ulang Wilayah Resor Konservasi?

Sidoarjo - Di balik hijaunya hutan, heningnya cagar alam dan suaka margasatwa, dan riuhnya kehidupan satwa liar, terdapat sebuah sistem yang bekerja tanpa banyak diketahui masyarakat. Sistem itu bernama resor konservasi sumber daya alam wilayah. Sebuah unit pengelolaan terkecil yang menjadi garda terdepan dalam menjaga kawasan konservasi, melindungi tumbuhan dan satwa liar, membangun kemitraan dengan masyarakat, hingga merespons berbagai persoalan konservasi yang muncul setiap hari di lapangan.
Namun alam tidak pernah benar-benar diam. Perubahan bentang wilayah, meningkatnya tekanan terhadap kawasan konservasi, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, konflik manusia dengan satwa, hingga keterbatasan sumber daya manusia menjadi tantangan yang terus berkembang. Kondisi tersebut menuntut organisasi konservasi untuk ikut beradaptasi.
Berangkat dari kebutuhan itulah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menyusun Kajian Wilayah Kerja Resor sebagai dasar penataan wilayah pengelolaan konservasi di tingkat tapak. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. Yang menempatkan resor sebagai unit pengelolaan terkecil dalam mendukung pengelolaan kawasan konservasi dan konservasi keanekaragaman hayati.
Pembahasan final dokumen kajian dilaksanakan pada 29 dan 30 Juni 2026 di Kantor Balai Besar KSDA Jawa Timur dengan melibatkan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, para Kepala Bidang, Kepala Seksi, serta tim penyusun yang terdiri dari Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan, Polisi Kehutanan, Penyuluh Kehutanan serta Analis Pengelolaan Keuangan APBN. Dalam pembahasan tersebut ditegaskan bahwa penataan wilayah resor bukan hanya memenuhi amanat regulasi, melainkan menjadi fondasi untuk memperkuat efektivitas pengelolaan konservasi di masa depan.
Kajian ini disusun berdasarkan kondisi nyata di lapangan. BBKSDA Jawa Timur saat ini mengelola 26 kawasan konservasi yang tersebar di 39 kabupaten/kota, dengan karakteristik bentang alam, tingkat ancaman, aksesibilitas, dan kebutuhan pengelolaan yang sangat beragam. Kompleksitas tersebut menuntut organisasi yang adaptif agar setiap persoalan konservasi dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Melalui pendekatan ilmiah, tim penyusun melakukan analisis terhadap berbagai aspek, meliputi kondisi ekologis, bentang wilayah dan aksesibilitas, beban kerja pengelolaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, hingga aspek kelembagaan. Setiap wilayah kemudian dinilai menggunakan metode multi-kriteria untuk menghasilkan rekomendasi wilayah kerja resor yang efektif, efisien, dan proporsional.
Hasil kajian tersebut merekomendasikan pembentukan 17 wilayah Resor KSDA yang diharapkan mampu memperkuat rentang kendali organisasi, meningkatkan kecepatan respons terhadap gangguan kawasan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar, konflik manusia dan satwa, serta memperkuat pelayanan konservasi kepada masyarakat.
Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Ir. Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc., menegaskan bahwa penataan wilayah resor harus dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi penguatan konservasi.
"Konservasi tidak bisa hanya mengandalkan luas kawasan yang kita kelola, tetapi ditentukan oleh seberapa efektif kita hadir di tingkat tapak. Resor merupakan ujung tombak pengelolaan konservasi. Karena itu, penataan wilayah kerja resor bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi untuk menghadirkan organisasi yang lebih adaptif, responsif, dan mampu menjawab tantangan konservasi yang semakin kompleks. Harapannya, setiap petugas memiliki rentang kendali yang lebih proporsional sehingga perlindungan kawasan, penyelamatan keanekaragaman hayati, serta pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan semakin optimal," ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa penguatan organisasi tingkat tapak merupakan bagian dari upaya membangun sistem konservasi yang berkelanjutan.
"Keberhasilan konservasi tidak hanya diukur dari banyaknya kawasan yang dilindungi, tetapi juga dari kemampuan kita menjaga kualitas pengelolaannya. Melalui penataan wilayah resor, kami ingin memastikan setiap kawasan memiliki pengelolaan yang lebih efektif, berbasis karakteristik ekologis, memperhatikan kebutuhan masyarakat sekitar, serta mampu mengantisipasi berbagai tantangan konservasi di masa depan," pungkasnya.
Pada akhirnya, penataan wilayah kerja resor bukanlah tentang membagi peta menjadi beberapa bagian. Lebih dari itu, penataan ini merupakan upaya memperkuat denyut konservasi dari tingkat tapak, tempat para petugas hadir setiap hari menjaga hutan, mengamankan satwa liar, mendampingi masyarakat, dan memastikan bahwa kekayaan keanekaragaman hayati Jawa Timur tetap lestari untuk generasi yang akan datang.
Sebab pada hakikatnya, konservasi selalu dimulai dari satu langkah kecil di lapangan. Dan langkah itu dimulai dari sebuah resor yang mampu bekerja lebih dekat dengan alam yang dijaganya.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Foto : Rizhal Kopi Trisnowijaya
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



