KKP Kembali Gagalkan Perdagangan Ilegal Pari Manta
Share
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) kembali menggagalkan perdagangan illegal insang pari manta (Manta spp) di wilayah Kecamatan Pengambengan, Kabupaten Negara, Bali pada hari Jumat (07/11/2014).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas berhasil menyita sebagai barang bukti sebanyak 103 kg insang kering pari manta atau setara dengan 77 ekor pari manta hidup senilai sekitar Rp175 juta. Barang bukti tersebut dibawa kantor Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pengambengan-Bali.
Satu orang berinisial SS ditangkap sebagai tersangka, dan bakal dijerat pelanggaran Pasal 88 jo Pasal 100 huruf UU 31/2004 tentang Perikanan. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1, 5 milyar,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin.
Operasi tangkap tangan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan insang kering pari manta di sebuah tempat di Provinsi Bali. Mendapat informasi tersebut, Dirjen. PSKDP langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi dan pendalaman informasi dengan Pangkalan PSDKP Jakarta dan melaksanakan pengawasan di Provinsi Bali.
Petugas mendapatkan informasi lebih lanjut lokasi yang berada di daerah Pengambengan-Negara. Petugas Ditjen PSDKP kemudian melakukan operasi tangkap tangak pada Jumat (07/11/2014) sekitar 13.30 WIB, di rumah pelaku yang berusia 60 tersebut. Dalam operasi tersebut ditemukan 103 kg insang kering pari manta yang dibungkus dalam 7 karung beras berukuran 50 kg.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengapresiasi operasi tangkap tangan ini. “Sebagai aksi nyata melindungi sumber daya kelautan dan perikanan, kami berhasil menggagalkan perdagangan spesies yang dilindungi yang merupakan kekayaan spesies karismatik dunia sekaligus menjadi warisan alam,” katanya dalam siaran pers KKP pada Minggu (09/11/2014).
Pari manta merupakan jenis ikan dilindungi sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/KEPMEN-KP/2014, sehingga penangkapan dan perdagangan pari manta dan bagian-bagian tubuhnya merupakan kegiatan yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.
KKP sendiri melalui Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah menyiapkan buku pedoman pengenalan pari manta dan identifikasi insang kepada aparat pengawasan. Sosialisasi juga dilakukan di beberapa tempat yang menjadi pusat penangkapan dan perdagangan pari manta, termasuk di Bali, NTB, NTT, Sibolga, Jakarta, Cilacap dan Jawa Timur. “Kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan sehingga semua stakeholders terkait, termasuk nelayan dan pedagangan mendapatkan informasi yang jelas tentang regulasi tersebut,” kata Susi.
Pari mantan menjadi salah satu obyek wisata laut yang menarik minat wisatawan nusantara maupun mancanegara. Berdasarkan hasil kajian, wisata penyelaman pari manta di Nusa Penida, Komodo, Raja Ampat dan Sangalaki memiliki nilai ekonomi sekitar Rp245 miliar per tahun. D
Bahkan di Nusa Penida, Bali, seekor pari manta dapat menyumbangkan nilai ekonomi sebesar Rp9,75 miliar selama hidupnya. Angka ini jauh lebih besar bila dibandingkan jika pari manta dijual untuk kebutuhan konsumsi (insang dan daging) yang nilainya sekitar Rp1 juta per ekornya.
Meski begitu, pari manta tetap diburu oleh nelayan, karena permintaan dengan harga di pasar lokal mencapai Rp2 juta per kg.. Perdagangan insang pari manta ini disinyalir merupakan penyebab utama penurunan populasi pari manta di dunia termasuk Indonesia.
Selain penurunan populasi yang diakibatkan oleh kegiatan penangkapan berlebih, secara biologi pari manta rentan terhadap bahaya kepunahan, usia matang seksual pertama pari manta baru tercapai pada usia 8-10 tahun, jumlah anakan dalam setiap fase reproduksi hanya 1-2 ekor anakan dengan siklus reproduksi antara 2-5 tahun, ini berarti dengan masa hidup 40 tahun, 1 ekor pari manta hanya dapat menghasilkan 6-8 anakan saja seumur hidupnya.
Sebelumnya, Ditjen PSDKP KKP telah berhasil menggagalkan berbagai upaya transaksi perdagangan ilegal penjualan pari manta, seperti operasi pada Agustus 2014 yang berhasil menyita barang bukti yang terdiri dari 6 kg insang kering pari manta dan 13 pack daging kering penyu. Operasi tangkap tangan itu di sebuah rumah/tempat usaha di kawasan Kelurahan Dupak, Kec. Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Sumber : Mongabay.co.id