Jalan Tengah di Puger

Agus Irwanto
Jalan Tengah di Puger

Jember - Ketika Landak dan Monyet memasuki ladang jagung, penyelesaiannya bukan memburu satwa, melainkan merancang solusi yang melindungi petani sekaligus menjaga kelestarian alam. Di Puger, Kabupaten Jember, persoalannya tampak sederhana. 

Tanaman jagung rusak. Petani merugi. Tetapi, setelah jejak-jejak di tanah dibaca dan bekas gigitan pada batang tanaman diperiksa, persoalan itu berubah menjadi cerita tentang ruang hidup yang semakin berhimpitan.

Bukan manusia yang memasuki hutan. Kali ini satwa liar yang datang ke ladang. Laporan pertama datang dari Ketua Kelompok Tani Desa Puger Timur. Jagung di lahannya rusak. Keluhan serupa muncul dari Desa Puger Barat. 

Selasa, 14 Juli 2026, Balai Besar KSDA Jawa Timur melalui Bidang KSDA Wilayah III Jember segera menurunkan tim untuk memastikan penyebabnya. Seperti lazimnya penanganan konflik satwa liar, langkah pertama bukan memasang perangkap ataupun mengusir satwa. 

Tim lebih dahulu mengumpulkan para pihak. Pemerintah desa, Dinas Pertanian Kabupaten Jember, Babinsa, Bhabinkamtibmas, penyuluh pertanian, hingga kelompok tani duduk dalam satu lingkaran. Konflik semacam ini tak pernah selesai bila hanya diserahkan kepada satu instansi.

Hasil pemeriksaan lapangan memperlihatkan dua cerita yang berbeda. Di Desa Puger Timur, sekitar dua pertiga hektar tanaman jagung mengalami kerusakan. 

Jejak kaki, bekas gigitan, dan pola kerusakan mengarah pada Landak Jawa (Hystrix javanica), satwa nokturnal yang dikenal gemar memanfaatkan tanaman budidaya sebagai sumber pakan ketika tersedia di sekitar habitatnya. Dari intensitas kerusakan, tim memperkirakan pelakunya hanya dua hingga tiga individu.

Beberapa kilometer dari lokasi pertama, cerita lain ditemukan di Desa Puger Barat. Luas lahan yang terdampak hanya sekitar 0,1 Ha, tetapi pola kerusakannya berbeda. Pelakunya diduga Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), dengan jumlah kurang dari lima ekor.

Perbedaan pelaku berarti perbedaan cara menyelesaikan masalah.

Untuk Landak Jawa, solusi yang dipilih bukan membasmi, melainkan membatasi ruang geraknya. Lahan akan dipagari jaring, sementara kandang jebak dipasang pada jalur lintasan dan mulut liang yang telah diidentifikasi. 

Jika ada landak yang tertangkap, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas BBKSDA Jawa Timur. Landak Jawa merupakan satwa yang dilindungi sehingga setiap tindakan penanganannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terhadap Monyet Ekor Panjang, pendekatan yang dipilih lebih sederhana. Tim merekomendasikan pemasangan penghalau berbasis aroma, memanfaatkan campuran terasi dan kamper. Bau menyengat itu diharapkan mengurangi keberanian monyet memasuki lahan pertanian tanpa harus melukai ataupun menangkap satwa.

Pilihan-pilihan tersebut mungkin tampak sederhana. Namun, justru di situlah letak perubahan cara pandang konservasi. 

Konflik satwa liar tidak selalu harus berakhir dengan pemindahan satwa ataupun tindakan represif. Banyak persoalan dapat diselesaikan melalui mitigasi yang menyesuaikan perilaku satwa, memperkuat perlindungan lahan, dan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi.

Di berbagai wilayah, perjumpaan manusia dengan satwa liar diperkirakan akan semakin sering terjadi. Perubahan bentang alam, perluasan kawasan budidaya, serta dinamika ekosistem membuat batas antara habitat alami dan lahan pertanian semakin tipis. Kondisi ini menuntut pendekatan yang lebih adaptif dibanding sekadar merespons setiap kejadian secara insidental.

Apa yang dilakukan di Puger memperlihatkan bahwa konservasi bekerja bukan hanya di dalam kawasan hutan. Ia juga hadir di ladang jagung, di ruang musyawarah desa, dan di tengah masyarakat yang berharap tanamannya tetap tumbuh tanpa harus kehilangan satwa liar yang menjadi bagian dari kekayaan hayati Indonesia.

Di situlah jalan tengah itu menemukan maknanya, menjaga hasil panen tanpa mengorbankan kehidupan liar, serta memastikan manusia dan satwa tetap berbagi lanskap yang sama dengan cara yang lebih bijaksana.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember

58 views
0 komentar
0 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait