Kerusakan Alam Selama Ini Tak Pernah Dihitung?
Banyuwangi, 23 April 2026. Setiap tahun, laporan tentang kerusakan mangrove, padang lamun, dan terumbu karang terus bertambah. Luas kerusakan dicatat. Penyebab diidentifikasi. Dampak ekologis dijelaskan. Namun satu pertanyaan mendasar kerap tertinggal: berapa nilai kerugian yang sebenarnya ditanggung negara?
Pertanyaan itu mencuat dalam pelatihan pengantar valuasi ekonomi kerusakan sumber daya hutan non-terestrial yang digelar pada 13–17 April 2026 di Banyuwangi. Sebanyak 28 aparatur dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktorat Jenderal KSDAE mengikuti kegiatan ini—sebuah upaya awal untuk memperkenalkan pendekatan valuasi ekonomi dalam pengelolaan kerusakan ekosistem, khususnya pada kawasan pesisir dan laut.
Pelatihan ini masih berada pada tahap pengenalan. Peserta dibekali pemahaman dasar mengenai konsep, metode, dan alur kerja valuasi ekonomi, sehingga dapat memahami bagaimana kerugian ekosistem dihitung, meskipun belum sampai pada tahap melakukan perhitungan secara mandiri.
Kegiatan ini juga secara khusus difokuskan pada sumber daya hutan non-terestrial, yakni ekosistem perairan dan pesisir laut. Tidak mengherankan jika sebagian besar peserta berasal dari taman nasional yang memiliki kawasan konservasi perairan.
Selama ini, kerusakan ekosistem lebih sering berhenti pada indikator ekologis. Data luas kawasan rusak, tingkat degradasi, hingga penurunan keanekaragaman hayati menjadi rujukan utama. Namun dalam banyak kasus, indikator tersebut belum cukup untuk memperkuat pembuktian kerugian negara dalam proses hukum. Tanpa valuasi ekonomi, kerusakan lingkungan sulit diterjemahkan menjadi angka kerugian yang konkret.
Dalam sistem hukum lingkungan, pembuktian kerugian negara merupakan elemen penting, terutama dalam penegakan sanksi administratif maupun gugatan perdata. Namun, di sinilah persoalan kerap muncul.
Kerusakan ekosistem bersifat kompleks dan multidimensi. Tidak semua dampak dapat diukur secara langsung. Banyak manfaat ekosistem, seperti penyimpanan karbon, perlindungan pesisir, hingga fungsi ekologis lainnya, bersifat tidak kasat mata dan belum terinternalisasi dalam perhitungan ekonomi konvensional.
Akibatnya, kerugian yang muncul sering kali lebih kecil dari dampak yang sebenarnya terjadi.
Selama ini, valuasi ekonomi sumber daya alam yang mencakup manfaat langsung dan tidak langsung, termasuk jasa ekosistem, belum sepenuhnya diperhitungkan secara komprehensif. Nilai-nilai tersebut meliputi fungsi ekologis, sosial, hingga budaya, yang semuanya berkontribusi terhadap kesejahteraan manusia.
Namun dalam praktiknya, pendekatan ini belum sepenuhnya terintegrasi dalam proses penegakan hukum.
Pelatihan di Banyuwangi mencoba menjembatani kesenjangan tersebut. Selama lima hari, peserta dibekali konsep dasar valuasi ekonomi, metode analisis, serta pengenalan penggunaan sistem informasi geografis (GIS) untuk mendukung penghitungan. Pendekatan ini tidak berhenti di ruang kelas.
Di Pantai Bama, Taman Nasional Baluran, peserta melakukan praktik lapangan. Mereka mengamati ekosistem mangrove, padang lamun, dan terumbu karang, tiga komponen penting dalam ekosistem pesisir, seraya mengikuti simulasi penilaian kerugian lingkungan. Di lokasi tersebut, konsep menjadi nyata.
Mangrove tidak lagi sekadar vegetasi pesisir, tetapi dipahami sebagai pelindung abrasi dan penyerap karbon. Terumbu karang tidak hanya menjadi habitat biota laut, tetapi juga memiliki nilai ekonomi dalam mendukung perikanan dan pariwisata. Padang lamun berperan sebagai penyimpan karbon dan penyangga ekosistem laut dangkal.
Semua fungsi itu, dalam pendekatan valuasi ekonomi, pada akhirnya dapat diterjemahkan menjadi angka.
Namun, dalam praktik penegakan hukum, proses perhitungan valuasi ekonomi kerusakan sumber daya hutan non-terestrial tidak dilakukan secara sembarangan. Perhitungan tersebut umumnya melibatkan tenaga ahli yang ditunjuk, yang berasal dari kalangan akademisi dan peneliti dengan kompetensi khusus di bidang valuasi ekonomi sumber daya alam.
Meski menjanjikan, pendekatan ini bukan tanpa tantangan. Ketersediaan data menjadi salah satu kendala utama. Penghitungan valuasi ekonomi membutuhkan data yang detail dan akurat, mulai dari kondisi ekosistem, tingkat kerusakan, hingga parameter ekonomi yang relevan. Dalam banyak kasus, data tersebut belum tersedia secara lengkap.
Selain itu, pemilihan metode valuasi juga mempengaruhi hasil perhitungan. Perbedaan pendekatan dapat menghasilkan nilai yang berbeda, sehingga memerlukan standar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kapasitas sumber daya manusia juga menjadi faktor penentu. Valuasi ekonomi membutuhkan pemahaman lintas disiplin, menggabungkan aspek ekologi, ekonomi, dan spasial. Pelatihan ini menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat pemahaman tersebut di tingkat tapak.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan, Ardi Risman, dalam arahannya menegaskan bahwa valuasi ekonomi memiliki peran strategis dalam penegakan hukum. Pendekatan ini memungkinkan kerugian lingkungan dihitung secara lebih komprehensif dan digunakan sebagai dasar dalam proses hukum.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDM Kehutanan, Tuti Herawati. Ia menekankan bahwa penguatan kapasitas aparatur menjadi kunci dalam menghadapi kompleksitas sengketa kehutanan yang semakin meningkat.
Namun, lebih dari sekadar instrumen hukum, valuasi ekonomi juga berpotensi menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan. Dengan mengetahui nilai ekonomi dari jasa ekosistem, pemerintah dapat merancang kebijakan yang lebih tepat, baik dalam perlindungan, pemanfaatan, maupun pemulihan sumber daya alam.
Pelatihan di Banyuwangi menunjukkan satu hal, bahwa ada bagian dari kerusakan lingkungan yang selama ini belum sepenuhnya terhitung. Bukan karena tidak penting, tetapi karena pendekatan untuk menerjemahkannya secara utuh masih terus dikembangkan.
Valuasi ekonomi menawarkan cara untuk melihat ulang hubungan antara manusia dan alam, bukan hanya sebagai sumber daya, tetapi sebagai sistem yang memiliki nilai nyata dalam kehidupan.
Namun pertanyaan yang tersisa tetap sama. Jika kerusakan sudah terjadi bertahun-tahun, berapa besar kerugian yang sebenarnya belum pernah kita hitung?
Kerusakan alam bukan hal baru. Yang baru adalah upaya untuk menghitungnya. Dan mungkin, dari situlah segalanya akan mulai berubah.
Penulis : M. Sukron M. & Fajar Dwi Nur Aji
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember