Ditemukan Di Bawah Pagar, Elang Itu Akhirnya Diserahkan Kepada Tim Matawali

Tuban - Seekor Elang Alap Jambul, Lophospiza trivirgata, ditemukan terdiam di bawah pagar sebuah rumah di Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Temuan yang semula tampak sebagai peristiwa biasa itu justru menjadi awal dari penyelamatan salah satu satwa liar yang dilindungi negara.
Laporan pertama diterima Tim Matawali Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro pada Rabu, 29 Juli 2026. Pelapor, Yongky Sona Mahendra, menyampaikan bahwa ia menemukan seekor burung pemangsa di depan rumahnya dalam kondisi berada di permukaan tanah. Khawatir satwa mengalami gangguan atau menjadi sasaran manusia maupun hewan lain, ia segera mengamankannya ke dalam kandang sementara dan menghubungi Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Sehari berselang, Kamis, 30 Juli 2026, Tim Matawali mendatangi lokasi untuk melakukan identifikasi, pemeriksaan awal, serta proses evakuasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa tersebut merupakan Elang Alap Jambul berumur dewasa, salah satu burung pemangsa yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Dalam proses tersebut, Yongky Sona Mahendra menyatakan kesediaannya menyerahkan satwa kepada negara. Penyerahan dilakukan secara sukarela melalui penandatanganan Berita Acara Penyerahan. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan satwa memperoleh penanganan sesuai prinsip konservasi dan kesejahteraan satwa.
Selanjutnya, Tim Matawali mengevakuasi elang menuju kandang transit Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro. Di lokasi tersebut, satwa akan menjalani observasi, pemeriksaan kesehatan, serta pemeliharaan sementara. Hasil evaluasi medis dan perilaku nantinya akan menjadi dasar penentuan tindak lanjut, termasuk kemungkinan pelepasliaran apabila kondisi satwa dinyatakan layak kembali ke habitat alaminya.
Peristiwa di Tuban ini memperlihatkan bahwa penyelamatan satwa liar tidak selalu diawali dari operasi penindakan. Dalam banyak kesempatan, keberhasilan konservasi justru lahir dari kesadaran masyarakat yang memilih melapor dan menyerahkan satwa kepada otoritas yang berwenang. Keputusan sederhana tersebut menjadi mata rantai penting dalam menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati.
Elang Alap Jambul merupakan predator alami yang menempati posisi penting dalam rantai makanan. Keberadaannya membantu menjaga keseimbangan populasi berbagai satwa mangsa sehingga fungsi ekosistem tetap berjalan secara alami. Karena itu, setiap individu yang berhasil diselamatkan memiliki nilai ekologis yang jauh melampaui keberadaan seekor burung semata.
Penyerahan sukarela ini menjadi gambaran bahwa pendekatan edukasi dan komunikasi konservasi mulai membangun kepercayaan masyarakat. Perlindungan satwa liar tidak hanya bertumpu pada aparat di lapangan, tetapi juga pada warga yang memahami bahwa satwa liar adalah bagian dari warisan alam yang harus tetap berada di habitatnya.
Kisah penyelamatan di Tuban mengingatkan bahwa konservasi sering kali dimulai dari tindakan yang paling sederhana. Di bawah sebuah pagar rumah, bukan hanya seekor elang yang ditemukan, tetapi juga tumbuh sebuah kesadaran bahwa menjaga satwa liar berarti menjaga keseimbangan alam bagi generasi yang akan datang.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji - PEH Ahli Muda
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah I Madiun
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!



