BKSDA Sita 15 Kijang

Humas BBKSDA Jatim

 

15 Ekor Kijang Jawa diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bekerja sama dengan Polda Jatim dari rumah Imam Toyib, di Kelurahan Bandar Lor, blok 2B No 35F Kota Kediri.
 
Belasan ekor hewan dilindungi ini diamankan dari rumah salah seorang pengusaha bidang koperasi di Kabupaten Kediri lantaran tidak memiliki izin.
 
"Status perizinannya tidak jelas, Ini akan langsung kami pindahkan ke WBL" kata Eko, polisi hutan di wilayah Kota Kediri, Senin (19/5/2014).
 
Hewan bernama latin mutiacus muntjak ini dipelihara di rumah tersebut sejak 3 hingga 4 tahun lalu. Dari pantauan di lapangan, kijang-kijang yang berhasil disita dimasukkan ke dalam box-box kayu dan diangkut menggunakan truk.
 
Pemeliharaan hewan dilindungi tanpa izin tersebut telah melanggar UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Sumber : detik.com)

 

2.769 views
0 komentar
0 shares
Rating:

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan komentar!

Artikel Terkait

Jalan Tengah di Puger
Berita

Jalan Tengah di Puger

Jember - Ketika Landak dan Monyet memasuki ladang jagung, penyelesaiannya bukan memburu satwa, melainkan merancang solusi yang melindungi petani sekaligus menjaga kelestarian alam. Di Puger, Kabupaten