Bertempat di Hotel Sahira Boutiqe Bogor, kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung (PJLKKHL) ini dilaksanakan pada tanggal 9 – 10 Juni 2014. Workshop ini bertujuan untuk mempercepat proses perijinan terkait pemanfaatan massa air dan energi air yang berada di kawasan konservasi baik untuk komersial maupun non komersial.
Peserta kegiatan workshop terdiri dari UPT. PHKA. yang menangani perijinan pemanfaatan air serta SKPD. terkait yang berhubungan dengan sumber daya air dan juga kelistrikan. Workshop yang dibuka oleh Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan ini dibagi menjadi 2 bentuk kegiatan, presentasi dan diskusi per kelompok. Sedangkan narasumber berasal dari Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Beberapa poin penting dalam workshop ini :
- Pemanfaatan air dan energi air dapat dilakukan pd blok atau zona di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam, kecuali blok perlindungan, zona inti atau zona rimba.
- Pemanfaatan air terbagi menjadi 2 yaitu pemanfaatan massa air dan pemanfaatan energi air. Pemanfaatan air dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan dan hasil inventarisasi sumber daya air dan bisa dilaksanakan setelah mendapatkan ijin.
- Inventarisasi sumber daya air dilakukan untuk menentukan areal pemanfaatan serta potensi (massa air dan energi air) dan wajib dilakukan oleh UPT atau UPTD/SKPD yang membidangi kehutanan.
- Pemanfaatan massa air terbagi menjadi 2 jenis yaitu non komersial dan komersial. Pemanfaatan non komersial terbagi menjadi 2 yaitu pemanfaatan air untuk pemenuhan keperluan rumah tangga dan pemanfaatan air untuk kepentingan sosial. Pemanfaatan komersial terbagi menajdi 3 yaitu air minum dalam kemasan, perusahaan daerah air minum, dan menunjang kegiatan industri.
- Volume air yang dapat dimanfaatkan paling banyak 50% dari debit air minimal di areal pemanfaatan sesuai hasil inventarisasi sumber daya air dengan pembagian 30% untuk non komersial dan 20% komersial.
- Pemanfaatan energi air terbagi menjadi 2 jenis yaitu non komersial dan komersial. Pemanfaatan non komersial meliputi pemanfaatan untuk pemenuhan listrik rumah tangga dan kepentingan social di sekitar lokasi pemanfaatan. Pemanfaatan komersial meliputi pemanfaatan untuk pemenuhan listrik rumah tangga di luar daerah penyangga dan pemanfaatan untuk pemenuhan listrik industri.
- Pemanfaatan air dan/atau energi air dilakukan melalui: pemanfaatan air dan/atau energi air komersial dan pemanfaatan air dan/atau energi air non komersial. Pemanfaatan air dan/atau energi air untuk kegiatan non komersial melalui : ijin Pemanfaatan air (IPA); dan/atau ijin Pemanfaatan energi air (IPEA). Pemanfaatan air dan/atau energi air komersial melalui: izin usaha pemanfaatan air (IUPA); dan/atau izin usaha Pemanfaatan Energi Air (IUPEA).
- Pemanfaatan air yang saat ini masih berupa perjanjian kerjasama harus dirubah menjadi ijin pemanfaatan air (IPA) paling lambat tanggal 3 Desember 2014 berdasarkan Bab X Ketentuan peralihan pasal 62 Permenhut Nomor: P.64/Menhut-II/2013.
- Terkait pertimbangan teknis IUPEA, harus mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal PHKA Nomor: SE.1 /IV-PJLKKHL/2014 dan pengisiannya disesuaikan dengan kondisi di masing-masing Balai/Balai Besar KSDA/Taman Nasional setempat
Harapannya ada percepatan yang dilakukan oleh Balai/Balai Besar KSDA/Taman Nasional dalam memproses perijinan pemanfaatan air di kawasan konservasi sehingga amanat dalam Permenhut Nomor: P.64/Menhut-II/2013 dapat terwujud. Oleh karena itu perlu adanya kesungguhan dan kemauan dari Balai/Balai Besar KSDA/ Taman Nasional untuk segera memproses perijinan pemanfaatan air di masing-masing wilayah kerjanya. ( Dhany Triadi, S.Hut, M.Si., PEH. Muda BBKSDA Jatim)