Yulianti, warga Desa Plumpang, Kec Plumpang, Kabupaten Tuban menyerahkan secara sukarela 3 ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) ke Seksi KSDA Wilayah II – Bojonegoro, 25 November 2024. Kucing kuwuk sendiri merupakan satwa yang dilindungi undang-undang berdasarkan Permenlhk No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Kucing kuwuk atau kucing congkok ini ditemukan Yulianti saat saat bersih-bersih lahan miliknya. Adapun ketiga ekor kucing tersebut berjenis kelamin 2 jantan dan 1 betina dan diperkirakan berusia sekitar 1,5 tahun. Mengetahui satwa tersebut dilindungi, Yulianti-pun segera menghubungi petugas BKSDA setempat.
Selanjutnya ketiga satwa tersebut dievakuasi ke kandang transit milik Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro untuk dilakukan perawatan dan rehabilitasi agar siap untuk dilepasliarkan. (ak)