Trenggiling Liar Temuan Warga Magetan, Dilepasliarkan BBKSDA Jatim ke Hutan Lindung

Share

Seekor trenggiling jantan ditemukan berkeliaran di jalan desa oleh seorang warga Kabupaten Magetan. Setelah diamankan, satwa langka tersebut dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya oleh Tim Matawali Balai Besar KSDA Jawa Timur.

Tim Matawali dari Resort Konservasi Wilayah (RKW) 05 Madiun, Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro, bergerak cepat merespons laporan masyarakat tentang penemuan satwa liar dilindungi. Laporan disampaikan oleh Supriyanto, warga Desa Pingkuk, Kecamatan Bendo, Magetan, melalui layanan call center BBKSDA Jatim pada 5 Mei 2025. Satwa yang ditemukan adalah Trenggiling (Manis javanica), seekor jantan dengan berat sekitar lima kilogram, dalam kondisi sehat.

“Setelah dilakukan koordinasi, satwa diserahkan secara sukarela oleh warga ke kantor RKW 05 Madiun,” ujar petugas Rahma Widiyanti Pengendali Ekosistem Hutan Muda RKW 05 Madiun.

Dugaan sementara, satwa tersebut berasal dari kebun tebu di sekitar permukiman warga. Tim Matawali kemudian melepasliarkan trenggiling ke kawasan hutan lindung Perum Perhutani KPH Lawu DS, tepatnya di Blok Hutan, BKPH Wilis Utara.

Selain melakukan pelepasliaran, petugas juga memberikan apresiasi kepada pelapor atas partisipasinya dalam pelestarian satwa liar. Edukasi mengenai aturan pemeliharaan satwa, baik yang dilindungi maupun tidak, turut disampaikan dalam kesempatan itu.

Trenggiling termasuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi undang-undang di Indonesia. Satwa ini terancam punah akibat perburuan dan perdagangan ilegal, sehingga keterlibatan masyarakat dalam pelaporannya sangat penting untuk menjaga kelestariannya.

BBKSDA Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan jika menemukan satwa liar, terutama yang dilindungi, demi menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan keanekaragaman hayati.(dna)

Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – BBKSDA Jatim