Seekor trenggiling Manis javanica betina dengan bobot sekitar 4 kilogram berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan ke habitat alaminya di kawasan Hutan Lindung Perum Perhutani RPH Pacitan, pada Sabtu, 24 Mei 2025. Satwa dilindungi ini sebelumnya ditemukan dan diamankan oleh petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pacitan setelah diserahkan oleh warga Desa Gembong, Kecamatan Arjosari.
Saat pertama ditemukan, Tim Matawali Resort Konservasi Wilayah (RKW) 06 Ponorogo, Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro, segera melakukan pemeriksaan kondisi satwa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa satwa dalam kondisi sehat, liar, dan menunjukkan perilaku yang masih sangat agresif, sebagai indikator penting untuk kelayakan pelepasliaran.
“Setelah berkoordinasi dengan Perhutani RPH dan BKPH Pacitan, kami sepakat memilih kawasan hutan lindung sebagai lokasi pelepasliaran,” ujar Arief Adhi Pratama Pengendali Ekosistem Hutan pada RKW 06.
Proses pelepasliaran dilakukan secara kolaboratif antara BBKSDA Jatim, Damkar Pacitan, dan Perhutani BKPH Pacitan. Koordinat lokasi pelepasliaran dicatat sebagai pedoman dalam pemantauan, dimana pada titik ditentukan secara ekologis masih mendukung keberlangsungan hidup satwa nokturnal dan pemakan semut serta rayap ini.
Trenggiling Manis javanica termasuk dalam satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Populasinya terus terancam akibat perburuan ilegal dan perdagangan satwa liar.
BBKSDA Jatim mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat Desa Gembong yang secara sukarela menyerahkan satwa langka ini, serta sinergi lintas lembaga yang mempercepat proses penyelamatan dan pelepasliaran satwa kembali ke alam bebas. (dna)
Sumber: Bidang KSDA Wilayah 1 Madiun – Balai Besar KSDA Jawa Timur