Tiket Gunung Bromo Naik, Pelaku Wisata Ajukan Judicial Review ke MA

Share

 

Sejumlah Pelaku wisata di Kabupaten Probolinggo dan Malang keberatan dengan kenaikan harga tiket masuk ke lokasi wisata Gunung Bromo. Untuk itu, mereka akan mengajukan peninjauan kembali atau Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12/2014 tentang perubahan tarif masuk Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
 
Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Wisata Indonesia (GMPWI) Dwi Cahyono melalui telepone selularnya, Selasa (6/5/2014) mengatakan, tarif tersebut sangat menyengsarakan pelaku wisata, terlebih aturan tersebut saat ini sudah berlaku. Dan penundaan yang dilakukan TNBTS melalui Kementerian Kehutanan merupakan akal-akalan saja, sebab, pada prinsipnya tetap terjadi kenaikan tarif yang lebih dari 100 persen dari harga tiket masuk semula.
 
Bahkan, Dwi mengklaim pihaknya mendapat dukungan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. “Menparekraf mendukung upaya untuk judicial review (JR) PP 12/2014 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian kehutanan (Kemenhut),” ujarnya.
 
Dukungan itu diberikan setelah Kemenparekraf bertemu dengan Kemenhut terkait pelaksanaan PP tersebut beberapa waktu yang lalu. Dalam pertemuan yang juga diikuti Dwi, Menparekraf Mari Elka Pangestu meminta kepada Kemenhut sendiri agar meninjau ulang kenaikan tiket masuk.
 
Bahkan, Biro Hukum pemprov Jatim juga ditunjuk oleh Kemenpraf untuk mempelajari PP yang bakal digugat. “Jadi gugatan itu tidak hanya dilakukan kami saja. Tapi juga dukungan dari Pemrpov Jawa Timur,” ungkapnya.
 
Meski sudah mendapat dukungan dari Pemprov Jawa Timur melalui Biro Hukum Pemprov, Dwi mengaku juga sudah menyiapkan tim hukum. Tim tersebut nantinya akan bersinergi dengan Biro Hukum Jawa Timur dengan catatan pihak Pemprov bersedia.
 
Jika tidak, maka pihaknya akan mendaftar gugatan sendiri kepada MA (Mahkamah Agung). Rencanya, senin pekan depan berkas akan diajukan ke MA untuk mendapat register dan kepastian acara sidang. “Materi kami sudah siap. Tinggal koordinasi dulu dengan Pemrov,” sebut Dwi.
 
Sementara itu, ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Digdoyo Djamaluddin menegaskan pihaknya tidak akan berhenti berupa agar kebijakan tersebut dirubah.
 
“Kami bersyukur pemerintah pusat mendengarkan aspirasi kami. Terbukti sudah ada penundaan tarif meskipun tidak semua,” ungkap Digdoyo.
 
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menetapkan tarif sesuai dengan PP 14/2014 untuk masuk ke TNBTS. Penundaan sendiri hanya berlaku kepada pengelola travel yang sudah terlanjur menandatangi kontrak sampai dengan 1 Oktober mendatang. Setelah itu, seluruh tarif masuk sudah mengikuti regulasi dan tarif yang sudah ditetapkan dalam PP 14/2014.
 
Sumber : Detik.com