Surabaya, bbksdajatim.org – Pada akhir tahun 2012, Balai Besar KSDA Jatim mengadakan Temu Penangkar Satwa Liar yang dilaksanakan pada Kamis 6 Desember 2012. Kegiatan yang di buka oleh Kepala Bidang Teknis KSDA, Ir. Dadang Waardhana, MSc., diikuti oleh para penangkar satwa liar khususnya satwa Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), akadamisi, dan staf dan pejabat eselon lingkup Balai Besar KSDA Jatim.
Prof. Drh. Koesnoto SP., guru besar pada Fakultas Kedokteran Hewan Univ. Airlangga, menyampaikan paparannya yang berjudul “Pengelolaan Kesejahteraan dan Peningkatan Produksi Penangkaran Burung Dengan Tetap Mempertahankan Kemurnian Genetik”. Dengan moderator Drs. Antong Hartadi, paparan ini menjelaskan mengenai siklus hidup dari Jalak Bali beserta musuh alami dan penyakit yang biasa menyerang Jalak Bali (Leucopsar rothschildi).
Pada pemaparan kedua, Fajar DNA dengan judul “Pemenuhan Kewajiban Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar di Jawa Timur”. Fajar merupakan Pengendali Ekosistem Hutan pada Balai Besar KSDA Jatim. Dalam paparannya, Fajar menjelaskan mengenai ruang lingkup penangkaran, Hak dan kewajiban penangkar, serta sangsi-sangsi yang mengikutinya berdasarkan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Selanjutnya Ir. Dadang Waardhana, MSc. Menyampaikan “Permasalahan Penangkaran Jalak Bali dan Upaya Penyelesaiannya” pada sesi ketiga. Dalam paparannya, disampaikan permasalahan dan tindak lanjut dari kegiatan penangkaran. Permasalahan yang terjadi, misalnya administrasi pelayanan dan kewajiban pelaporan dari penangkar. Dari permasalahan tersebut dilakukan tindak lanjut seperti pemberlakuan ISO dalam pelayanan pengajuan izin, sehingga diharapkan administrasi pelayanan izin menjadi semakin baik.
Selanjutnya pada sesi keempat dilakukan sesi diskusi dari ketiga paparan yang telah diberikan. Dari diskusi yang berkembang umumnya permasalahan yang dihadapi adalah saat Jalak Bali yang susah bertelur dan telur yang tidak menetas. Prof. Drh. Koesnoto SP. memberikan beberapa masukkan mengenai hal tersebut, juga dari pengalaman penangkar lain yang pernah mengalami hal yang sama dan dapat memecahkan permasalahan tersebut, sehingga terjadi pertukaran informasi dari para penangkar. Hal tersebut memang yang diharapkan dari adanya kegiatan ini dilakukan oleh Balai Besar KSDA Jatim.
Seksi Pemanfaatan dan Pelayanan, yang membawahi masalah penangkaran, telah menyusun daftar-daftar para penangkar yang rajin melaksanakan kewajiban dan yang belum memenuhi kewajibannya. Daftar tersebut akan diberikan kepada petugas resort untuk menindaklanjutinya, utamanya pada para penangkar yang masih belum melakukan kewajibannya selaku penangkar satwa liar yang dilindungi undang-undang. (air)