Di bawah permukaan Selat Bali, pada kedalaman hingga 25 meter, upaya konservasi berlangsung dalam senyap. Arus laut mengalir pelan di antara rak-rak transplantasi karang, tempat koloni muda Acropora, Montipora, hingga Lobophyllia tumbuh dan diuji ketahanannya. Di ruang biru itulah, petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur memastikan bahwa setiap izin budidaya karang hias benar-benar berujung pada kelestarian, bukan sekadar produksi.
Sepanjang 19–23 Januari 2026, tim Resor KSDA Wilayah 12 Banyuwangi, Situbondo, dan Bondowoso, melakukan pemeriksaan menyeluruh. Tak hanya mencocokkan data stok opname, mereka menyelam langsung untuk memeriksa jumlah, jenis, dan kondisi karang hias di rak transplantasi, dari perairan dangkal 5–7 meter hingga lereng laut 15–25 meter. Setiap koloni dihitung, diidentifikasi, dan dinilai kesehatannya.
Pengawasan ini menegaskan bahwa menjaga terumbu karang membutuhkan lebih dari sekadar keberanian menyelam. Ia menuntut ketelitian ilmiah, kepatuhan pada izin, dan konsistensi pengawasan. Dengan cara itu, budidaya karang hias dapat berjalan berdampingan dengan konservasi, memastikan terumbu tetap hidup, dan laut Selat Bali terus bernapas untuk masa depan.
Menyigi Terumbu dari Dekat
Di perairan dangkal, pemeriksaan difokuskan pada karang-karang bercabang dan berlembar yang rentan terhadap perubahan kualitas perairan. Acropora, Montipora, Porites, Pectinia, Goniopora, Turbinaria, Echinophora, Seriatophora hystrix, hingga Euphyllia cristata diperiksa satu per satu, mulai dari tingkat kelangsungan hidup, pertumbuhan jaringan, hingga indikasi stres lingkungan.
Lebih ke dalam, pada 15–25 meter, tim menyigi koloni karang masif seperti Favites, Favia, Lobophyllia, dan Acanthastrea yang menjadi indikator penting stabilitas ekosistem lereng terumbu.
Data, Bukan Sekadar Dokumentasi
Setiap penyelaman menghasilkan catatan rinci, mulai dari jumlah koloni aktif, kondisi fisik, dan kesesuaian dengan dokumen perizinan. Pendekatan ini menempatkan data sebagai poros pengambilan keputusan, bukan hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk membaca arah kesehatan terumbu.
Dari data lapangan, pengelola dapat menilai apakah metode transplantasi efektif, apakah kepadatan rak masih aman, dan bagaimana respons karang terhadap arus serta sedimentasi Selat Bali.
Kemitraan yang Diawasi
Pemeriksaan dilakukan pada pemegang izin transplantasi karang hias, mulai dari perusahaan skala menengah hingga unit budidaya, yang beroperasi di bawah koridor perizinan. Prinsipnya jelas bahwa kemitraan berjalan seiring pengawasan. Dengan demikian, aktivitas budidaya tidak bergeser menjadi eksploitasi, dan rantai perdagangan karang hias tetap berada dalam batas keberlanjutan.
Menjaga Laut, Menjaga Masa Depan
Pengawasan lapangan ini menegaskan peran negara sebagai penjaga ekosistem, bukan sekadar regulator administratif. Di laut, kebijakan diuji oleh arus, kedalaman, dan ketahanan koloni karang. Di darat, hasilnya menjadi pijakan perbaikan tata kelola.
Di Selat Bali, konservasi tidak berhenti pada slogan, ia diwujudkan lewat penyelaman, pencatatan, dan komitmen jangka panjang agar terumbu karang tetap hidup, berfungsi, dan memberi manfaat bagi generasi mendatang.
Pengawasan karang hias bukan hanya soal izin dan angka. Ini adalah ikhtiar menjaga kehidupan yang tumbuh perlahan di dasar laut, agar terumbu karang tetap berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan sumber penghidupan yang berkelanjutan.
Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah III Jember