Tahan Laju Perdagangan Burung Dilindungi, BBKSDA Jatim Gelar Sosialisasi di Margalela Sampang

Share

Di pasar burung yang baru berdiri di jantung Kabupaten Sampang, sebuah langkah sunyi namun menentukan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025. Tim Seksi KSDA Wilayah IV Pamekasan bergerak dari kios ke kios, memastikan bahwa perpindahan Pasar Burung Sri Mangunan ke Pasar Margalela tidak menjadi celah baru bagi meningkatnya perdagangan satwa dilindungi.

Langkah awal dilakukan melalui koordinasi langsung dengan pengelola Pasar Sri Mangunan sebagai titik asal. Di lokasi tersebut, petugas mengonfirmasi rencana pemasangan banner daftar burung dilindungi, sekaligus menyiapkan strategi sosialisasi kepada pedagang yang kini menempati pasar baru.

Memasuki Pasar Margalela, tim disambut Kepala Pasar, Abu Yamin, serta Ketua Paguyuban Burung Madura, Sulaiman. Di ruang pengelola pasar, percakapan intens berlangsung, bukan sekadar tentang banner yang akan dipasang, namun tentang masa depan perdagangan burung di Madura, apakah akan menjadi ancaman atau harapan bagi kelestarian satwa.

Sebagai langkah konkrit, Seksi KSDA Wilayah IV menyerahkan banner resmi daftar burung dilindungi kepada pengelola pasar. Tidak berhenti di situ, tim turun langsung menyebarkan pamflet larangan memperdagangkan satwa dilindungi kepada para pedagang, menyapa satu per satu, menjelaskan aturan hukum, serta memberikan pemahaman dampak ekologis yang sering luput dari perhatian masyarakat.

Rencana jangka panjang mulai digagas mulai dari pemasangan papan imbauan besar di titik-titik strategis, edukasi berkala bagi paguyuban, hingga kolaborasi pengawasan berbasis komunitas. Semua itu diarahkan pada satu tujuan, yaitu untuk mengurangi tekanan perdagangan ilegal yang selama bertahun-tahun menjadi ancaman bagi burung-burung endemik Jawa dan Madura.

Di lorong-lorong Pasar Margalela, suara kicau burung yang memenuhi udara hari itu menjadi pengingat bahwa konservasi bukan hanya tugas pemerintah, namun sebuah kesepakatan sosial untuk menjaga kehidupan lain yang hidup berdampingan dengan kita. Ketika pasar memahami hukum alam, maka kelestarian tidak lagi diperjuangkan, melainkan dijaga bersama.

Penulis : Fajar Dwi Nur Aji – PEH Ahli Muda BBKSDA Jatim
Editor : Agus Irwanto
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Gresik