SOSIALISASI PERUBAHAN IKLIM DAN TINDAK LANJUT PASCA COP 21 PARIS

Share

Jawa timur itu memang spesial dan unik, hal itu karena Jawa Timur tidak memilih bermanis-manis, tetapi lebih siap untuk mencarikan sebuah solusi dan bekerja keras, demikian sambutan Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur dalam pembukaan kegiatan Sosialisasi Perubahan Iklim Dan Tindak Lanjut Pasca COP 21 Paris, 26 Juli 2016.

Acara yang digelar hanya sehari tersebut diadakan di Hotel Santika Surabaya, dengan menghadirkan Ir. Sarwono Kusuma Atmadja, Kepala Dewan Penasehat Perubahan Iklim, yang juga pernah menjadi Menteri Negara Lingkungan Hidup pada Kabinet Pembangunan VI (1993-1998).

Mengawali sambutannya, Sarwono mengenai perjanjian Paris yang ditandatangani lebih dari 100 negara tersebut, dimana masing-masing negara berkewajiban meratifikasinya. Isu penting dari perjanjian Paris ini adalah masing-masing negara harus berupaya menkan suhu bumi agar tidak naik lebih dari 2°C.

Sarwono menekankan bahwa perubahan iklim telah benar-benar terjadi. “Lihatlah para petani saat ini sulit menentukan waktu tanam, lalu kota-kota pesisir dilanda banjir rob, Laut Jawa yang dahulu terkenal teduh sekarang memiliki gelombang tinggi yang ganas hingga 4 meter, belum lagi nelayan yang sulit mendapatkan ikan yang melimpah di laut”, lanjutnya.

Menurutnya, ada cara untuk menekan terjadinya perubahan iklim, salah satunya mengurangi kandungan gas rumah kaca, sebab jika tidak dapat dikurangi maka akan suhu akan naik. Untuk itu seluruh dunia harus mengurangi jumlah gas rumah kacanya yang bisa dari kegiatan pertanian, pertambangan, deforestasi, gas buang energi (dari transportasi dan pabrik), dan lain-lain. Seluruh negara harus memiliki niat yang kuat dalam menekan gas rumah kaca dengan membuat program-program yang terukur serta terencana.

Diakhir sambutannya, Sarwono mengungkapkan “banyak negara yang sudah terkena dampak langsung dari perubhan iklim, seperti hilangnya pulau-pulau di negara-negara pasifik selatan, serta Maldive yang telah membuat perjanjian mengenai pengungsian warga negaranya jika pulau-pulau atol mereka mulai tenggelam.”

Selanjutnya, Ilyas Assaad, Staf ahli menteri bidang kerjasama antar lembaga pemerintah pusat dan daerah, memberikan paparannya mengenai Paris Agreement, NDC dan Peran Daerah dalam Penurunan Emisi. Dalam paparannya ia menjelaskan mengenai perubahan iklim dan dampaknya, penandatanganan dan ratifikasi perjanjian Paris, dan peran daerah daerah dalam perjanjian Paris.

Untuk paparan lengkapnya silahkan klik tautan berikut.

Agus Irwanto