Kementerian Pertanian melalui perpanjangan tangannya, Direktorat Jenderal Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Pertanian, mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan menteri Pertanian (Permentan) Nomor : 37/Permentan?KB.120/6/2015 tentang Cara Produksi Kopi Luwak Melalui Pemeliharaan Luwak yang Memenuhi Prinsip Kesejahteraan Hewan.
Kegiatan yang dilangsungkan di Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional (PTPN) XII Kebun Kalisat Jampit – Bondowoso tersebut di buka oleh Ir. Jamil Musanif, Direktur Pengembangan Usaha dan Investasi – Ditjen PPHP. Dalam sambutanya, disampaikan bahwa latar belakang lahirnya Permentan ini karena media asing yang menuding bahwa kegiatan produksi kopi Luwak telah melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan satwa yang lebih dikenal dengan animal welfare.
“Untuk itu Permentan ini menjadi pegangan bagi petani maupun pengusaha dalam memproduksi Kopi Luwak, tanpa melanggar prinsip-prinsip kesejahteraan satwa, yakni bebas dari rasa haus dan lapar, bebas dari sakit, bebas dari ketidaknyamanan dan penganiayaan, bebas dari rasa takut, serta bebas mengekspresikan perilaku alamiahnya”, lanjut Jamil.
Masih menurut Jamil, sebenarnya ada 4 cara produksi Kopi Luwak yang dipegang, yakni kesejahteraan hewan, kehalalan, keamanan pangan, dan kelestarian lingkungan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga dilakukan kunjungan ke lokasi penangkaran dan produksi kopi luwak, dimana Kebun Jampit menjadi pilot project bagi penerapan produksi kopi luwak yang sesuai dengan Permentan tersebut. Dalam area yang di set sebagai tempat wisata edukasi tersebut terdapat 40 kandang individu yang memuat 40 ekor Musang Pandan (Paradoxurus hermaphroditus). Juga terdapat 2 buah kandang komunal yang masih belum tersisi, kedepan kandang ini akan memuat 5-10 ekor Musang untuk berinteraksi. Di tempat terujung dapat dijumpai kandang karantina, kandang kawin dan kandang pemeliharaan lengkap dengan inkubatornya.
Menurut Ir. Siti Bibah Indrajati, M.Si, Kasubdit Promosi Luar Negeri, dalam Permentan ini juga di atur mengenai proses pelepasliaran bagi musang / luwak yang telah memproduksi kopi luwak selama 5 tahun. Harapannya BKSDA sebagai perpanjangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di daerah dapat ikut membina para petani kopi luwak dalam perijinan, penangkarannya, hingga proses pelepasliarnnya.
Sosialisasi Permentan ini sendiri dilaksanakan tanggal 5 hingga 7 oktober 2015 dengan dihadiri perwakilan dari Dinas Perkebunan Jatim, Dinas Peternakan Jatim, Dinas Perkebunan Bondowoso, Dinas Perkebunan Bondowoso, Dinas Perkebunan Bali, Dinas Perkebunan NTB, Representativ UTZ di Indonesia, Asosiasi kopi Luwak Indonesia, Kopi Luwak Bengkulu, dan beberapa pengusaha yang bergerak di Kopi Luwak.
Agus Irwanto, Staf Seksi P3