Dalam rangka upaya untuk mencegah terjadinya tindak pidanya di Cagar Alam Pulau Sempu, Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu rutin melakukan patroli bersama Masyarakat Mitra Polhut (MMP). Patroli ini salah satu tujuannya untuk menunjukkan eksistensi keberadaan petugas dalam menjaga dan mengamankan kawasan meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19.
Dan untuk memaksimalkannya, maka metode yang digunakan adalah smart patrol. Dimana patroli dilakukan pada jalur-jalur patroli yang sudah ada dan lokasi-lokasi yang merupakan titi-titik kerawanan, atau membuka jalur baru apabila ditemukan tanda-tanda tindak pidana kehutanan di dalam kawasan.
Dalam patroli dicatat semua titik koordinat jalur dan mengamati semua temuan dilapangan, untuk dilaporkan sebagai data base kawasan. Pun dengan temuan kehati yang ada dalam kawasan, baik perjumpaan langsung maupun perjumpaan tidak langsung, seperti suara dan jejak satwa. Atau menjumpai tumbuhan khusus di cagar alam, Pala Hutan (Myristica teysmannii). Pala Hutan sendiri merupakan tumbuhan endemik di pulau Jawa, dan dalam Red List of Endangered IUCN tahun 2012, ia berstatus kritis.
Untuk mendukung pengumpulan data potensi keanekaragamanhayati khususnya fauna, maka dalam patroli juga dilakukan pemasangan kamera pada lokasi yang dicurigai ada tanda-tanda keberadaan Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas).
18 Mei 2020 tim kembali memasang kamera trap pada lokasi yang baru. Titik lokasi pemasangan kamera trap ini menjadi titik lokasi yang ke 16. Yang diharapkan hasilnya dapat mendukung upaya pengelolaan kawasan Cagar Alam Pulau Sempu di masa mendatang.
Naskah dan Foto : Hari Purnomo, SP., MSc, Kepala Resort Konservasi Wilayah 21 Pulau Sempu